Berdasarkan dasar aturan yang termuat dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Laporan Kepala Desa, dalam Bab III Laporan Kepala Desa bab ketiga ihwal Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran pada Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selesai tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis berakhir tahun anggaran.
Bedasarkan aturan sebagaimana yang tersebut di atas, Kepala Desa berkewajiban memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selesai tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa.Bagaimana sih Format Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selesai tahun anggaran 2020?. Silakan sahabat desa mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI
Download Juga: Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Laporan Kepala Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Lkppd (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) Selesai Tahun Anggaran 2020"