Kriteria Komponen Pendidikan Peserta Santunan Pkh

Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH

Berdasarkan klarifikasi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
  • anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  • anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menuntaskan wajib berguru 12 (dua belas) tahun.

Demikianlah klarifikasi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan perihal Kriteria Komponen Pendidikan Penerima Bantuan PKH. Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Related : Kriteria Komponen Pendidikan Peserta Santunan Pkh

0 Komentar untuk "Kriteria Komponen Pendidikan Peserta Santunan Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close