Berdasarkan klarifikasi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
- anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
- anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menuntaskan wajib berguru 12 (dua belas) tahun.
0 Komentar untuk "Kriteria Komponen Pendidikan Peserta Santunan Pkh"