- pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil,
- pemberian asupan gizi dan imunisasi sertatimbang tubuh anak balita dan anak prasekolah.
- mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
- memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan
- perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk menilik kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Penerima Proteksi Pkh Dituntut Penuhi Kewajiban"