Penerima Proteksi Pkh Dituntut Penuhi Kewajiban


Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan Ditegaskan bahwa kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di bidang kesehatan yaitu sebagai berikut:
  • pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil,
  • pemberian asupan gizi dan imunisasi sertatimbang tubuh anak balita dan anak prasekolah.
Selanjutnya kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di bidang pendidikan yaitu sebagai berikut:
  • mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang mempunyai komponen kesejahteraan social berkewajiban:
  • memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan
  • perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk menilik kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Demikianlah klarifikasi perihal Penerima proteksi PKH dituntut penuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. Semoga Tulisan Singkat ini bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Salam Juragan Berdesa.

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. UNDUH DISINI

Related : Penerima Proteksi Pkh Dituntut Penuhi Kewajiban

0 Komentar untuk "Penerima Proteksi Pkh Dituntut Penuhi Kewajiban"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close