- Membersihkan kemudahan umum dengan disinfektan secara rutin;
- Menyediakan daerah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
- Menyediakan daerah sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat semoga tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien nyata COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup higienis dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
- Memperhatikan imbauan dan arahan pemerintah terkait COVID-19.
Demikianlah klarifikasi terkait Kewajiban Pemerintah Desa menurut Protokol Normal Baru Desa.
0 Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah Desa Terkait Protokol Normal Gres Desa"