Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Sejak Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan pembiasaan kebijakan pendidikan, serta menawarkan inisiatif dan penyelesaian di masa pandemi Covid-19. Salah satunya merupakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu. Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud sukses menemukan dana pemanis untuk memfasilitasi keperluan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini selaku respon atas kecemasan penduduk di tengah kesusahan ekonomi akhir terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar sanggup cair,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bareng Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, yang berjalan semi daring di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sebagaimana Upaya yang dilaksanakan Kemendikbud untuk memamerkan proteksi pengadaan pulsa ini menurut Nadiem menurut masukan penduduk yang dominan terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa, pulsa, pulsa, ini merupakan (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan memperoleh 35 GB/bulan, guru akan memperoleh 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para peserta tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini sanggup menolong perekenomian para peserta tunjangan di masa krisis seumpama di saat ini. “Terima kasih terhadap Ibu Kemenkeu yang sudah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.
Ditambahkan Mendikbud, sumber budget berasal dari optimalisasi budget Kemendikbud serta bantuan budget Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total budget sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan didanai lewat realokasi budget Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan yang lain yakni BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling memerlukan diperkirakan hingga di rekening sekolah di final Agustus 2020. “Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang mau disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di tempat khusus,” kata Mendikbud.
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyodorkan apresiasinya atas kebijakan Kemendikbud yang sudah diambil secara responsif merespon pertumbuhan suasana pandemi Covid-19. Terkait kebijakan penambahan budget sebesar Rp7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menganggap sempurna sebab dampaknya akan pribadi terasa bagi masyarakat. “Artinya Menteri mendengar unek-unek orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Di serpihan lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa`aduddin Djamal menyodorkan rasa syukurnya sebab dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat. “Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini sanggup menolong siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga tanpa kendala dan nyaris tidak ada kendala,” ungkapnya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, standar tempat yang menemukan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau bodoh , (2). Kondisi penduduk budpekerti yang terpencil, (3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena kejadian Covid-19, kejadian alam, kejadian sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat lain.
Selanjutnya, standar sekolah yang menemukan dana BOS Afirmasi dan Kinerja menurut Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang menemukan dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
Adapun untuk satuan pendidikan sanggup secepatnya mengupdate daftar nomor handphone peserta didik lewat aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 15 September 2020, selengkapnya sanggup dibaca pada tautan berikut. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!
Referensi postingan : https://www.kemdikbud.go.id/
0 Komentar untuk "Jumlah Subsidi Pulsa Kuota Internet Untuk Siswa, Guru Dan Mahasiswa Di Kurun Pandemi Covid-19"