Beberapa ahad yang kemudian aku sempat mendapat pertanyaan unik terkait seberapa besar honor Tuha Peut Gampong yang diatur dalam regulasi.
Sebenarnya, jikalau merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”.
Yang ada hanyalah penghasilan tetap (SILTAP), biaya operasional ataupun dukungan atas pelaksanaan suatu acara yang dilaksanakan oleh sebuah tubuh atau forum Gampong.
Ini yang perlu kita dipahami terlebih dahulu. Karena apa? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini.
Kalau teman tidak percaya, mari kita lihat.
Bila merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 wacana Desa, tepanya di Pasal 61 karakter (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari Tuha Peut Gampong yaitu mendapat biaya operasional atas pelaksanaan kiprah dan fungsinya yang dianggarkan melalui APBG.
Sedangkan, jikalau mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 wacana BPD. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) karakter (e) dikatakan bahwa Tuha Peut Gampong berhak mendapat dukungan dari APBG.
Artinya clear ya, tidak ada istilah ” honor ” didalam kedua regualasi di atas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal (UU No. 6 Tahun 2014) dan juga dukungan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Apa yang Perlu kita Ketahui wacana Tunjangan Tuha Peut Gampong
Faktanya, memang dukungan Tuha Peut Gampong itu bermacam-macam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).
Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jikalau kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan dukungan perangkat Gampong yang diterima tiap bulan.
Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima Tuha Peut Gampong tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat Gampong.
Study Case (Studi Kasus)
Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan dukungan perangkat desa itu Rp. 2.000.000 lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk dukungan ketua Tuha Peut Gampong sendiri itu hanya sekitar Rp. 500.000.
Padahal, jikalau merujuk pada kiprah pokok dan fungsi, keduanya memiliki kiprah yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya.
Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan dukungan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.
Bagaimanakah Solusinya?
Kebijakan terkait pengaturan besaran dukungan Tuha Peut Gampong itu harus diperkuat melalui Permendagri menyerupai halnya hukum yang mengatur dilema penghasilan tetap dan dukungan perangkat Gampong.
Sedangkan, jikalau mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 wacana BPD. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) karakter (e) dikatakan bahwa Tuha Peut Gampong berhak mendapat dukungan dari APBG.
Artinya clear ya, tidak ada istilah ” honor ” didalam kedua regualasi di atas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal (UU No. 6 Tahun 2014) dan juga dukungan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Apa yang Perlu kita Ketahui wacana Tunjangan Tuha Peut Gampong
Faktanya, memang dukungan Tuha Peut Gampong itu bermacam-macam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).
Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jikalau kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan dukungan perangkat Gampong yang diterima tiap bulan.
Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima Tuha Peut Gampong tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat Gampong.
Study Case (Studi Kasus)
Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan dukungan perangkat desa itu Rp. 2.000.000 lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk dukungan ketua Tuha Peut Gampong sendiri itu hanya sekitar Rp. 500.000.
Padahal, jikalau merujuk pada kiprah pokok dan fungsi, keduanya memiliki kiprah yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya.
Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan dukungan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.
Bagaimanakah Solusinya?
Kebijakan terkait pengaturan besaran dukungan Tuha Peut Gampong itu harus diperkuat melalui Permendagri menyerupai halnya hukum yang mengatur dilema penghasilan tetap dan dukungan perangkat Gampong.
0 Komentar untuk "Gaji Tuha Peut, Ternyata Terpaut Jauh Dari Perangkat Gampong"