BAB V
FUNGSI DAN TUGAS TUHA PEUT GAMPONG
Bagian Kesatu
Fungsi Tuha Peut Gampong
Pasal 31
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
Tuha Peut Gampong mempunyai tugas:
Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Keuchiek antarwaktu.
Penyaringan bakal calon Keuchiek menjadi calon Keuchiek, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melaksanakan seleksi perhiasan dengan memakai kriteria mempunyai pengetahuan mengenai Pemerintahan Gampong, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu registrasi selama 7 (tujuh) hari.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) sehabis perpanjangan waktu registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tuha Peut Gampong menunda pelaksanaan pemilihan Keuchiek hingga dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Tuha Peut Gampong memberikan calon Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan Keuchiek dari panitia pemilihan.
Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Tuha Peut Gampong memberikan calon Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan Keuchiek dari panitia pemilihan.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
- membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchiek;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
- melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.
Bagian Kedua
Tugas Tuha Peut Gampong
Pasal 32
Tuha Peut Gampong mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Tuha Peut Gampong;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- membentuk panitia pemilihan Keuchiek;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchiek antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong bersama Keuchiek;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek;
- melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- menciptakan korelasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan
- melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan Qanun perundang-undangan.
Paragraf 1
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 33
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penggalian aspirasi masyarakat.
- Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan pribadi kepada kelembagaan dan masyarakat Gampong termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
- Penggalian aspirasi dilaksanakan menurut keputusan musyawarah Tuha Peut Gampong yang dituangkan dalam agenda kerja Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai panduan acara yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
- Hasil penggalian aspirasi masyarakat Gampong disampaikan dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
Paragraf 2
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 34
- Pelaksanaan acara menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat Tuha Peut Gampong.
- Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
Paragraf 3
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 35
- Tuha Peut Gampong mengelola aspirasi masyarakat Gampong melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
- Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut pembidangan yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, training kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
- Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Gampong untuk disampaikan kepada Keuchiek dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Gampong.
Paragraf 4
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 36
- Tuha Peut Gampong menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk mulut dan atau tulisan.
- Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai penyampaian aspirasi masyarakat oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong yang dihadiri Keuchiek.
- Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk goresan pena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, usul keterangan kepada Keuchiek, atau penyampaian rancangan Qanun Gampong yang berasal dari proposal Tuha Peut Gampong.
Paragraf 5
Penyelenggaraan Musyawarah Tuha Peut Gampong
Pasal 37
- Musyawarah Tuha Peut Gampong dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan Tuha Peut Gampong terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerupai musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Qanun Gampong, penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, memutuskan Qanun tata tertib Tuha Peut Gampong, dan proposal pemberhentian anggota Tuha Peut Gampong.
- Tuha Peut Gampong menyelenggarakan musyawarah Tuha Peut Gampong dengan mekanisme, sebagai berikut:
- musyawarah Tuha Peut Gampong dipimpin oleh pimpinan Tuha Peut Gampong;
- musyawarah Tuha Peut Gampong dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tuha Peut Gampong;
- pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud dalam abjad d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tuha Peut Gampong yang hadir; dan
- hasil musyawarah Tuha Peut Gampong ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut Gampong dan dilampiri notulen musyawarah yang dibentuk oleh sekretaris Tuha Peut Gampong.
Paragraf 6
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong
Pasal 38
- Musyawarah Gampong diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong yang difasilitasi oleh Pemerintah Gampong.
- Musyawarah Gampong merupakan lembaga permusyawaratan yang diikuti oleh Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat Gampong untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- penataan Gampong;
- perencanaan Gampong;
- kerja sama Gampong;
- rencana investasi yang masuk ke Gampong;
- pembentukan BUMG;
- penambahan dan pelepasan Aset Gampong; dan
- kejadian luar biasa.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
- perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
Paragraf 7
Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchiek
Pasal 39
- Tuha Peut Gampong membentuk pantia pemilihan Keuchiek serentak dan panitia pemilihan Keuchiek antarwaktu.
- Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut Gampong.
Pasal 40
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Gampong dan unsur masyarakat.
- Jumlah anggota panitia diadaptasi dengan beban kiprah dan kemampuan pembiayaan.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Tuha Peut Gampong.
- Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan kiprah dan kewajiban sanggup diberhentikan dengan keputusan Tuha Peut Gampong.
Pasal 41
Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Keuchiek antarwaktu.
Penyaringan bakal calon Keuchiek menjadi calon Keuchiek, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melaksanakan seleksi perhiasan dengan memakai kriteria mempunyai pengetahuan mengenai Pemerintahan Gampong, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu registrasi selama 7 (tujuh) hari.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) sehabis perpanjangan waktu registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tuha Peut Gampong menunda pelaksanaan pemilihan Keuchiek hingga dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Paragraf 8
Penyelenggaraan Musyawarah Gampong Khusus Untuk
Pemilihan Keuchiek Antarwaktu
Pasal 42
- Tuha Peut Gampong menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchiek antarwaktu.
- Penyelenggaraan musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Keuchiek yang diajukan panitia serta menentukan dan pengakuan calon Keuchiek terpilih.
Pasal 43
Tuha Peut Gampong memberikan calon Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan Keuchiek dari panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan Penyepakatan
Rancangan Qanun Gampong
Pasal 44
Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
- Pembahasan rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
- Rancangan Qanun Gampong yang diusulkan Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal Tuha Peut Gampong paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung semenjak rancangan Qanun Gampong diterima oleh Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan pembahasan rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek untuk pertama kali dilakukan paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak pelaksanaan musyawarah internal Tuha Peut Gampong.
- Setiap pembahasan rancangan Qanun Gampong dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 45
- Dalam hal pembahasan rancangan Qanun Gampong antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
- Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diajukan oleh Keuchiek kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapat penilaian dan pembinaan.
- Tindaklanjut penilaian dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berbentuk:penghentian pembahasan; atau training untuk tindaklanjut pembahasan dan akad rancangan Qanun Gampong.
- Tindaklanjut pembahasan dan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b sanggup dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Paragraf 10
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Keuchiek
Pasal 46
- Tuha Peut Gampong melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perencanaan acara Pemerintah Gampong;
- pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Bentuk pengawasan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
Pasal 48
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas kinerja Keuchiek selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan menurut prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
- Evaluasi pelaksanaan kiprah Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
- Capaian pelaksanaan RPJM Gampong, RKP Gampong dan APBGampong;
- Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan kiprah sesuai Qanun perundang-undangan; dan
- Prestasi Keuchiek.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Pasal 49
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak LKPPG diterima.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong dapat:membuat catatan wacana kinerja Keuchiek;meminta keterangan atau informasi;menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
- Dalam hal Keuchiek tidak memenuhi usul Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b, Tuha Peut Gampong tetap melanjutkan proses penyelesaian penilaian LKPPG dengan menawarkan catatan kinerja Keuchiek.
- Evaluasi LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragaraf 12
Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan
Pemerintah Gampong dan Lembaga Gampong Lainnya
Pasal 50
- Dalam rangka membuat korelasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya, Tuha Peut Gampong sanggup mengusulkan kepada Keuchiek untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong atau FKAKD.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Gampong yang telah terbentuk.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Keuchiek.
- Tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menuntaskan banyak sekali permasalahan konkret di Gampong.
Pasal 43
Tuha Peut Gampong memberikan calon Keuchiek terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan Keuchiek dari panitia pemilihan.
Paragraf 9
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Qanun Gampong
Pasal 44
- Tuha Peut Gampong dan Keuchiek membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong yang diajukan Tuha Peut Gampong dan atau Keuchiek.
- Pembahasan rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong dalam musyawarah Tuha Peut Gampong.
- Rancangan Qanun Gampong yang diusulkan Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal Tuha Peut Gampong paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung semenjak rancangan Qanun Gampong diterima oleh Tuha Peut Gampong.
- Pelaksanaan pembahasan rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek untuk pertama kali dilakukan paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak pelaksanaan musyawarah internal Tuha Peut Gampong.
- Setiap pembahasan rancangan Qanun Gampong dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
Pasal 45
- Dalam hal pembahasan rancangan Qanun Gampong antara Tuha Peut Gampong dan Keuchiek tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
- Rancangan Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diajukan oleh Keuchiek kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapat penilaian dan pembinaan.
- Tindaklanjut penilaian dan training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berbentuk :penghentian pembahasan; atau training untuk tindaklanjut pembahasan dan akad rancangan Qanun Gampong.
- Tindaklanjut pembahasan dan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b sanggup dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Paragraf 10
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Keuchiek
Pasal 46
- Tuha Peut Gampong melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchiek.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:perencanaan acara Pemerintah Gampong; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Bentuk pengawasan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Pasal 47
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchiek sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragraf 11
Evaluasi Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
Pasal 48
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas kinerja Keuchiek selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan menurut prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
- Evaluasi pelaksanaan kiprah Keuchiek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :Capaian pelaksanaan RPJM Gampong, RKP Gampong dan APBGampong;Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan kiprah sesuai Qanun perundang-undangan; dan Prestasi Keuchiek.
- Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Pasal 49
- Tuha Peut Gampong melaksanakan penilaian LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak LKPPG diterima.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong dapat:membuat catatan wacana kinerja Keuchiek; meminta keterangan atau informasi; menyatakan pendapat; dan memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
- Dalam hal Keuchiek tidak memenuhi usul Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b, Tuha Peut Gampong tetap melanjutkan proses penyelesaian penilaian LKPPG dengan menawarkan catatan kinerja Keuchiek.
- Evaluasi LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Tuha Peut Gampong.
Paragaraf 12
Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Gampong dan Lembaga Gampong Lainnya
Pasal 50
- Dalam rangka membuat korelasi kerja yang serasi dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya, Tuha Peut Gampong sanggup mengusulkan kepada Keuchiek untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong atau FKAKD.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Gampong yang telah terbentuk.
- Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Keuchiek.
- Tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menuntaskan banyak sekali permasalahan konkret di Gampong.
0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kiprah Tuha Peut Gampong"