- Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan kehamilan.
- Ibu hamil mendapat dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari
- Ibu bersalin mendapat layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali
- Ibu hamil mengikuti acara konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
- Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
- Rumah Tangga Ibu hamil mempunyai sarana kanal air minum yang kondusif
- Rumah Tangga Ibu hamil mempunyai sarana jamban keluarga yang layak.
- Ibu hamil mempunyai jaminan layanan kesehatan
- Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapat imunisasi dasar lengkap
- Anak usia 0-23 bulan diukur berat badannya di posyandu secara rutin setiap bulan
- Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun
- Orang tua/pengasuh yang mempunyai anak usia 0-23 bulan mengikuti acara konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali.
- Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali
- Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan mempunyai sarana kanal air minum yang kondusif
- Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan mempunyai sarana jamban yang layak
- Anak usia 0-23 bulan mempunyai akte kelahiran
- Anak usia 0-23 bulan mempunyai jaminan layanan kesehatan
- Orang tua/pengasuh yang mempunyai anaksia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali
Selengkapnya: Download Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa"