Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd



Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa Oleh BPD



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa ialah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.


Meskipun Pemerintah telah meyakinkan semoga masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala tempat terjerat kasus korupsi bukan mustahil jikalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap semoga BPD sanggup menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.


Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi:
  2. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada selesai masa jabatan kepada bupati/walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap selesai tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  3. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap selesai tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  1. Kepala Desa memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 abjad c setiap selesai tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
  3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah terperinci bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa memiliki kiprah yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut semoga tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

  1. Pasal 48 abjad c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap selesai tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

Kita tentu masih ingat bahwa APBDes ialah merupakan salah satu teladan Peraturan Desa. Ini artinya bahwa jikalau Kepala Desa wajib menciptakan laporan keterangan tertulis wacana pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib menciptakan laporan wacana pelaksanaan APBDes.

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.


Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka dibutuhkan prosedur kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut semoga dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.


Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan forum yang memiliki fungsi pengawasan diharapkan sanggup menjalankan kiprahnya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah menunjukkan payung aturan yang terperinci sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya prosedur ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.


Diolah dari sumber: kartonmedia.blogspot.com, penulis:Ngatiyat Prambudi, 27 September 2014


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd

0 Komentar untuk "Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close