Pertimbangan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2O19 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah:
- bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OO7 perihal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2O14 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O6 Tahun 2OO7 perihal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya forum pemerintah yang memiliki kiprah membuatkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- bahwa menurut Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2O Tahun 2O18 perihal Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan acara pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota perihal Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
- bahwa dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diharapkan anutan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota perihal Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
0 Komentar untuk "Pahami Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020"