Adapun yang menjadi Dasar Hukum Laporan Kinerja BPD ialah sebagai berikut:
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- pada Pasal 61 ayat 3 disebutkan bahwa “Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan lembaga musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.
- Selanjutnya pada Pasal 62 ayat 2 terang disebutkan “Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di sampaikan pada lembaga Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepada masyarakat Desa”.
- Peraturan Daerah/Perbup/Perwalkot...............................
DOWNLOAD JUGA: Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Laporan Kinerja Bpd"