Sahabat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
0 Komentar untuk "Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"