Sahabat Juraganberdesa yang setia, belakangan ini admin mendapatkan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh calon kepala desa.
Nah pada kesempatan ini, admin akan mengulas wacana Ijazah calon Kepala Desa berikut ini:
Berdasarkan Pasal 33 abjad d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah selesai sekolah menengah pertama atau sederajat;
Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat"