Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat

 belakangan ini admin mendapatkan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh c Calon Kepala Desa Wajib Berijazah SMP/Sederajat

Sahabat Juraganberdesa yang setia, belakangan ini admin mendapatkan pertanyaan wacana syarat Ijazah yang wajib dimiliki oleh calon kepala desa.

Nah pada kesempatan ini, admin akan mengulas wacana Ijazah calon Kepala Desa berikut ini:

Berdasarkan Pasal 33 abjad d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di jelaskan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Berpendidikan paling rendah selesai sekolah menengah pertama atau sederajat;
Demikianlah klarifikasi Pasal 33 abjad d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa wacana persyaratan calon kepala desa. Semoga goresan pena ini menjawab atas pertanyaan natizen yang bertanya wacana ijazah yang harus dimiliki seorang calon Kepala Desa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selengkapnya: UNDUH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

Related : Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Kepala Desa Wajib Berijazah Smp/Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close