Blt Dana Desa Tahap 4,5,6 Disalurkan Apabila Dana Desa Masih Tersedia


Berdasarkan klarifikasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa:

Jangka waktu dan besaran tunjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) ialah sebagai berikut:
  • masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) 6 (enam) bulan terhitung semenjak April 2020;
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), sanggup disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  • Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada angka 3 karakter c dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan aliran penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Desa yang tidak mempunyai dana untuk BLT tahap 4, 5 dan 6 maka Kepala Desa tidak wajib menyalurkan BLT DD.

Demikianlah klarifikasi perihal penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus dan September sebagaimana yang penulis kutip berdasarkan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan berdesa.

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI

Related : Blt Dana Desa Tahap 4,5,6 Disalurkan Apabila Dana Desa Masih Tersedia

0 Komentar untuk "Blt Dana Desa Tahap 4,5,6 Disalurkan Apabila Dana Desa Masih Tersedia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close