Tugas Posyantek Desa Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017

Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor  Tugas Posyantek Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 perihal Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, disebutkan bahwa: Tugas Posyantek Desa yaitu sebagai berikut:
  1. menyusun kegiatan dan rencana kerja pengelolaan Posyantek desa;
  2. memberikan pelayanan teknis, warta dan promosi jenis/spesifikasi TTG;
  3. memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG;
  4. menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG;
  5. memotivasi penerapan TTG di masyarakat;
  6. memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG;
  7. memfasilitasi penerapan TTG; dan
  8. menyusun laporan pengelolaan Posyantek desa.
Demikianlah klarifikasi perihal Tugas Posyantek Desa menurut Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 perihal Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Tugas Posyantek Desa Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Tugas Posyantek Desa Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 23 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close