Di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tanggal 03 Juni 2020 Menteri Sosial Republik Indonesia memberikan sebagai berikut:
"Dengan Dampak Pandemi Covid-19, angka kemiskinan naik sebesar 4% (persen). Tidak tertutup kemungkinan tahun depan ada peningkatan sasaran penambahan kepesertaan akseptor manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)"
Dari penyampaian Pak Menteri Sosial di atas, Apa yang seharusnya kita persiapkan?
Keakuratan data Kemiskinan melalui update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kenapa Meski DTKS?
Karena DTKS yang akan dijadikan data dasar sebagai calon Penerima PKH.
Siapa yang melaksanakan update data DTKS ?
Sesuai amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang DTKS disebutkan bahwa:
Seseorang yang belum terdata dalam DTKS sanggup secara aktif mendaftarkan diri kepada Kepala Desa. Setelah data terkumpul, desa menciptakan musyawarah desa (Musdes DTKS) untuk melaksanakan penetapan data yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi data DTKS Terbaru.
Masyarakat tidak bisa tidak masuk dalam DTKS, apakah bisa menjadi peserta PKH ?
*TIDAK BISA* sebab saat sistem mencari data untuk dijadikan sebagai calon akseptor PKH di DTKS, masyarakat tidak bisa tersebut tidak ditemukan.
Jadi, untuk memastikan supaya masyarakat miskin yang layak sanggup bansos, maka wajib datanya dimasukkan ke DTKS terlebih dahulu.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana pentingnya Update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semoga Penjelasan ini Bermanfaat.
Dapatkan Informasi seputar PKH Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Mari Kita Lakukan Persiapan Untuk Penambahan Peserta Pkh Yang Sempurna Sasaran"