Struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah, sesuai dengan KMA Nomor 184 tahun 2019, bekerjsama tidak terlalu berbeda dengan struktur kurikulum MTs yang berlaku sebelumnya. Namun sesuai regulasi terbaru ini, pemerintah memperlihatkan peluang kepada madrasah untuk melaksanakan penemuan terhadap struktur kurikulum sesuai kebutuhan madrasah.
Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yakni kewenangan setiap madrasah untuk menambah, mengurangi, dan merelokasi beban berguru sampai maksimal enam jam per minggu.
Madrasah Tsanawiyah juga berhak untuk menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebanyak-banyaknya tiga mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah penambahan beban berguru maksimal enam jam per minggu.
Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah sanggup berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sebagaimana dalam regulasi sebelumnya, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua kelompok. Yaitu muatan nasional dan muatan lokal.
Muatan nasional meliputi mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.
Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A yakni kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok A meliputi:
Baca Juga:
Pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah sanggup melaksanakan pengembangan implementasi kurikulum.
Hal ini diatur juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah, Bab III.
Ketentuan Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas ketentuan atas mapel muatan lokal, penambahan jam (beban belajar), sampai relokasi jam pelajaran.
Untuk mata pelajaran muatan lokal, madrasah sanggup menyelenggarakan minimal satu mapel muatan lokal dan maksimal tiga mapel muatan lokal. Alokasi waktu untuk setaip mapel, minimal dua jam pelajaran perminggu (JP) dan maksimal enam jam pelajaran.
Untuk penambahan beban belajar, madrasah sanggup menambahkan sampai maksimal enam jam pelajaran pada kelompok A dan kelompok B.
Sedangkan pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah sanggup merelokasi jam pelajaran kelompok B ke kelompok A (mengurangi jam kelompok B dan menambahkan ke kelompok A) dengan syarat setiap mata pelajaran pada kelompok B dihentikan kurang dari 2 jam pelajaran.
Berikut yakni contoh hasil pengembangan struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah.
Baca : KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab
Sebagaimana kutib dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Penambahan beban berguru sampai sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penerima didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebab pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah.
Kedua regulasi tersebut sanggup diunduh di artikel terdahulu yaitu:
Sehingga struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan penerima didik dan bisa mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yakni kewenangan setiap madrasah untuk menambah, mengurangi, dan merelokasi beban berguru sampai maksimal enam jam per minggu.
Madrasah Tsanawiyah juga berhak untuk menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebanyak-banyaknya tiga mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah penambahan beban berguru maksimal enam jam per minggu.
Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Selain itu dalam penyusunannya madrasah sanggup berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sebagaimana dalam regulasi sebelumnya, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua kelompok. Yaitu muatan nasional dan muatan lokal.
Muatan nasional meliputi mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.
Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A yakni kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok A meliputi:
- Pendidikan Agama Islam
- a. Al-Qur’an Hadis
- b. Akidah Akhlak
- c. Fikih
- d. Sejarah Kebudayaan Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Mata Pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok B meliputi:
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Prakarya dan / atau Informasi
- Muatan Lokal*
Sedang muatan lokal merupakan mata pelajaran yang berisi muatan dan proses pembelajaran wacana potensi dan keunikan lokal. Muatan lokal menjadi kekhasan atau keunggulan madrasah. MTs sanggup menyelenggarakan sampai tiga jenis mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah maksimal enam jam pelajaran.
Muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah sanggup berupa, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah (aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren menyerupai balaghah, nahwu sharaf serta hal-hal yang menjadi ciri khas madrasah yang bersangkutan.
Baca : Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
Baca : Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah yakni sebagaii berikut:
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Perpekan | |||
Kelompok A | VII | VIII | IX | |
1 | Pendidikan Agama Islam | |||
a. Al-Qur’an Hadis | 2 | 2 | 2 | |
b. Akidah Akhlak | 2 | 2 | 2 | |
c. Fikih | 2 | 2 | 2 | |
d. Sejarah Kebudayaan Islam | 2 | 2 | 2 | |
2 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 3 | 3 | 3 |
3 | Bahasa Indonesia | 6 | 6 | 6 |
4 | Bahasa Arab | 3 | 3 | 3 |
5 | Matematika | 5 | 5 | 5 |
6 | Ilmu Pengetahuan Alam | 5 | 5 | 5 |
7 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 4 | 4 | 4 |
8 | Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 |
Kelompok B | ||||
1 | Seni Budaya | 3 | 3 | 3 |
2 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 3 | 3 | 3 |
3 | Prakarya dan / atau Informasi | 2 | 2 | 2 |
3 | Muatan Lokal* | - | - | - |
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu | 46 | 46 | 46 |
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
- Satu jam pelajaran beban berguru tatap muka yakni 40 (empat puluh) menit.
- Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan sanggup memuat konten lokal.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Muatan Lokal sanggup memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran
Baca Juga:
Pengembangan Implementasi Kurikulum MTs
Pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah sanggup melaksanakan pengembangan implementasi kurikulum.
Hal ini diatur juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah, Bab III.
Ketentuan Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas ketentuan atas mapel muatan lokal, penambahan jam (beban belajar), sampai relokasi jam pelajaran.
Untuk mata pelajaran muatan lokal, madrasah sanggup menyelenggarakan minimal satu mapel muatan lokal dan maksimal tiga mapel muatan lokal. Alokasi waktu untuk setaip mapel, minimal dua jam pelajaran perminggu (JP) dan maksimal enam jam pelajaran.
Sedangkan pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah sanggup merelokasi jam pelajaran kelompok B ke kelompok A (mengurangi jam kelompok B dan menambahkan ke kelompok A) dengan syarat setiap mata pelajaran pada kelompok B dihentikan kurang dari 2 jam pelajaran.
Berikut yakni contoh hasil pengembangan struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah.
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Perpekan | KET | |||
Kelompok A | VII | VIII | IX | ||
1 | Pendidikan Agama Islam | ||||
a. Al-Qur’an Hadis | 2 | 2 | 2 | ||
b. Akidah Akhlak | 2 | 2 | 2 | ||
c. Fikih | 2 | 2 | 2 | ||
d. Sejarah Kebudayaan Islam | 2 | 2 | 2 | ||
2 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 3 | 3 | 3 | |
3 | Bahasa Indonesia | 6 | 6 | 6 | |
4 | Bahasa Arab | 3 | 3 | 3 | |
5 | Matematika | 6 | 6 | 6 | + 1 JP |
6 | Ilmu Pengetahuan Alam | 6 | 6 | 6 | + 1 JP |
7 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 4 | 4 | 4 | |
8 | Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 | |
Kelompok B | |||||
1 | Seni Budaya | 2 | 2 | 2 | - 1 JP |
2 | PendidikanJasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | - 1 JP |
3 | Prakarya dan / atau Informasi | 2 | 2 | 2 | |
3 | Muatan Lokal* | - | - | - | |
a. Bahasa Daerah | 2 | 2 | 2 | + 2 JP | |
b. Ke-NU-an / Aswaja | 2 | 2 | 2 | + 2 JP | |
c. Penelitian Ilmiah | 2 | 2 | 2 | + 2 JP | |
Jumlah Alokasi Waktu Perminggu | 52 | 52 | 52 | ||
Jumlah Penambahan | 6 | 6 | 6 |
Baca : KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab
Sebagaimana kutib dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Penambahan beban berguru sampai sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penerima didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebab pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah.
Kedua regulasi tersebut sanggup diunduh di artikel terdahulu yaitu:
- Unduh KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
- Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020
Sehingga struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan penerima didik dan bisa mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
0 Komentar untuk "Struktur Kurikulum Mts Sesuai Kma 184 Tahun 2019"