Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Ptn - Permendikbud No 25 Tahun 2020

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri - Permendikbud No 25 Tahun 2020


paperplane - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 perihal Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kemendikbud.

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan ini diterbitkan bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 perihal Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 perihal Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat Perguruan Tinggi Negeri ialah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Program Studi ialah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  3. Mahasiswa ialah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
  4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi ialah satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar dedikasi kepada masyarakat.
  5. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT ialah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
  6. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT ialah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait eksklusif dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN.
  7. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT ialah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk dipakai dalam proses pembelajaran.
  8. Kementerian ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. SSBOPT ditetapkan sebagai dasar:
    1. Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
    2. PTN memutuskan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
  2. SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
    1. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    2. jenis Program Studi; dan
    3. indeks kemahalan wilayah.
  3. SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk memutuskan BKT.

Pasal 3

  1. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad a diukur menurut komponen capaian peringkat:
    1. akreditasi Program Studi;
    2. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
    3. akreditasi internasional oleh forum legalisasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Jenis Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad b dikelompokkan ke dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad c merupakan indeks kemahalan untuk setiap provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. SSBOPT dihitung berdasarkan:
    1. biaya langsung; dan
    2. biaya tidak langsung.
  2. Biaya eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan biaya operasional yang terkait eksklusif dengan penyelenggaraan Program Studi.
  3. Biaya tidak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
  4. Penghitungan SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

  1. BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan dasar penetapan besaran UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri pada setiap Program Studi.
  2. BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui:
    1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
    2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan perguruan komunitas

Pasal 6

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memutuskan besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesudah berkonsultasi kepada Menteri melalui:
    1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
    2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan perguruan komunitas.
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum memutuskan besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sesudah mendapat persetujuan dari Menteri melalui:
    1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
    2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan perguruan komunitas.
  3. Dalam hal terdapat penambahan nama Program Studi, penetapan besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut BKT pada Program Studi dalam rumpun ilmu yang sama.

Pasal 7

  1. Besaran UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi Mahasiswa aktivitas diploma dan aktivitas sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa.
  2. Besaran UKT bagi Mahasiswa aktivitas diploma dan aktivitas sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam beberapa kelompok.
  3. Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling sedikit 2 (dua) kelompok:
    1. kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
    2. kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  4. Penetapan besaran UKT untuk setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sama bagi Mahasiswa pada setiap jalur penerimaan.
  5. Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
    1. Mahasiswa;
    2. orang renta Mahasiswa; atau
    3. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
  6. Penetapan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan menurut pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga dari Mahasiswa, orang renta Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
  7. Ketentuan mengenai tata cara penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Pasal 8

  1. Besaran UKT setiap kelompok ditetapkan dengan 1 (satu) nilai nominal.
  2. Besaran UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
  3. Dalam hal terjadi perubahan besaran BKT, besaran UKT harus diadaptasi dengan perubahan besaran BKT.

Pasal 9

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
  2. Dalam hal Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:
    1. semester 9 (sembilan) bagi Mahasiswa aktivitas sarjana dan aktivitas diploma empat atau sarjana terapan; atau
    2. semester 7 (tujuh) bagi Mahasiswa aktivitas diploma tiga, Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
  3. Dalam hal Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menuntaskan seluruh pembelajaran namun belum lulus, Mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Dalam hal Mahasiswa, orang renta Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan musibah dan/atau non-alam, Mahasiswa sanggup mengajukan:
    1. pembebasan sementara UKT;
    2. pengurangan UKT;
    3. perubahan kelompok UKT; atau
    4. pembayaran UKT secara mengangsur.

Pasal 10

  1. PTN sanggup memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari Mahasiswa aktivitas diploma dan aktivitas sarjana bagi:
    1. Mahasiswa asing;
    2. Mahasiswa kelas internasional;
    3. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
    4. Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
  2. Iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.
  3. Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang renta Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  4. PTN tidak boleh memakai iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
  5. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) dikenai hukuman administratif dan/atau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 11

Komponen penghitungan UKT tidak termasuk untuk:
  1. biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi;
  2. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa;
  3. biaya asrama Mahasiswa; dan
  4. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara berdikari oleh Mahasiswa.

Pasal 12

Dalam hal penghitungan besaran UKT terdapat:
  1. ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang renta Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; atau
  2. perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang renta Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa,
pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sanggup menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap Mahasiswa.

Pasal 13

  1. Dalam kondisi tertentu, Perguruan Tinggi Negeri sanggup memperlihatkan kemudahan biaya bagi Mahasiswa aktivitas diploma dan aktivitas sarjana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  2. Ketentuan mengenai tata cara santunan kemudahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Pasal 14

Persentase Mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II dan Mahasiswa akseptor Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa gres yang diterima di setiap Perguruan Tinggi Negeri dan semua Program Studi.

Pasal 15

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri memberikan laporan realisasi pemberlakuan UKT kepada:
    1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut; atau
    2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan perguruan komunitas.
  2. Laporan realisasi pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester.

Pasal 16

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 perihal Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 779); dan
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019 perihal Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Juni 2020 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. 


NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 serta Lampiranya bisa di DOWNLOAD DISINI

Demikian Informasi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga Bermanfaat !


Related : Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Ptn - Permendikbud No 25 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Ptn - Permendikbud No 25 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close