Latihan Soal SKD Seleksi Masuk atau Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Tahun Akademik 2020-2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/370/M.SM.01.00/2020 wacana Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS darin Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk persiapan admin akan membagikan Latihan Soal SKD Seleksi Masuk atau Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021. Ini untuk membantu calon Taruna dan Taruni dalam menghadapi seleksi yang semakin ketat. Sebagaimana diketahui, Untuk menjaring Calon Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan warta hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes sanggup dipertanggungjawabkan. Sistem Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan dengan sistem gugur pertahapan tes. Artinya, bagi peserta seleksi yang lulus pada setiap tahapan tes akan dipersilahkan mengikuti tahapan tes berikutnya.
A. Ketentuan wacana pemilihan Program Studi Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ketentuan wacana pemilihan Program Studi dalam Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021 Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021, ialah sebagai berikut
1. Formasi yang disiapkan sejumlah 2.676 formasi, terdiri dan 1.932 deretan Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub dan 744 deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemda;
2. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD);
3. Calon Taruna/Taruni hanya berhak menentukan 1 (satu) Program Studi yang tersedia;
4. Calon Taruna/Taruni khusus Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan KTP / Kartu Keluarga;
5. Calon Taruna/Taruni deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dengan seksama deretan Program Studi yang tersedia (Silahkan lihat romawi X Pengumuman terkat Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melaksanakan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan registrasi terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah tidak sanggup dianulir;
6. Calon Taruna/Tarum deretan Pola Pembibitan Kemenhub sanggup menentukan Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisii asal.
Lebih lengkapnya baca pengumuman di bawah ini.
B. Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021 Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, kecuali khusus untuk:
a. D-III LLU dan D-IlI MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020;
b. D-IV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, mempunyai nilal rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dan 7,0 (skala evaluasi 1-10) / 70,00 (skala penilalan 10-100) / 2,8 (skala evaluasi 1-4), atau
b. Untuk lulusan tahun 2020, mempunyai nilal rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan Xl serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala evaluasi 10-100), dengan ketentuan pada dikala registrasi ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
c. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jikalau nilai rata-rata ijazah memakai skala evaluasi 1-10 atau skala evaluasi 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala evaluasi 10-100 (panduan sanggup diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dan Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa gila melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementenian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi tubuh minimal pnia 160 cm dan perempuan 155 cm, kecuali khusus untuk:
a. Program studi D-III PPKP minimal 165 cm;
b. Program studi D-III OBU laki-laki minimal 165 cm, dan perempuan minimal 160 cm.
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dan pemuka agama/adat);
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain indera pendengaran dan tidak berlubang tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
9. Tidak sedang menjalarn dan terancam eksekusi pidana lantaran melaksanakan kejahatan;
10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan din sebagai Taruna/Taruni di Iingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jikalau melaksanakan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbehkan narkoba, melaksanakan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melaksanakan pemalsuan identitas/dokumen;
14. Melakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya sanggup dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id);
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
16. Khusus Program Studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya mendapatkan pendaftar pria;
17. Khusus Calon Taruna/Taruni agenda studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan agenda studi yang dipilih;
18. Memiliki Surat ELektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktifdan valid
C. Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021 Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dan satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melaksanakan registrasi online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 Juni s.d. 23 Juni 2020;
3. Semua berkas di unggah (upload) ke dalam registrasi online dalam berituk softcopy, terdiri atas:
a. Pas Foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format .jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum mempunyai KTP atau memakai Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb;
c. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb;
d. Surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau mempunyai ijazah berbahasa gila dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb;
e. Tanda bukti pembayaran formulir registrasi sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan nomor seleksi/pendaftaran pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 200 KB dengan format .jpg);
f. Persyaratan lainnya yang diunggah dalam 1 (satu) file dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb yang terdiri atas:
1) Surat Keterangan Lulus dan Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (kelas XII) Tahun anutan 2020/2021;
2) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
3) Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan (bermaterai 6000 Rupiah) sanggup diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template ;
4) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR (bermaterai 6000 Rupiah) sanggup diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
5) Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni Bermaterai 6000 rupiah (dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/tempIate dan website masing - masing Unit Pelaksana Teknis;
4. Batas simpulan unggah (upload) berkas tanggal 23 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
5. Panduan registrasi dan ketentuan registrasi secara lengkap sanggup dilihat pada https://sipencatar.dephub.go.id.
D. Pola Pembiayaaan
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dan Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik;
2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemenintah;
3. Biaya Non Akademik terdiri dani biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
4. Komponen dan asumsi besaran Biaya Non Akademik sesuai dengan tabel yang ada pada pengumuman ini (untuk biaya Non-Akademik semester selanjutnya menyesuaikan tarif yang berlaku di masing - masing pergunian tinggi).
Berikut ini Latihan Soal SKD Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (disini)
Latihan 2 Soal SKD Seleksi Penerimaan Calon Taruna Pada Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (disini)
Demikian warta wacana Latihan Soal Tes SKD Seleksi masuk atau Calon Praja IPDN 2020/2021. Semoga ada manfaatnya
0 Komentar untuk "Soal Skd Seleksi Masuk Atau Calon Taruna Kemenhub (Kementerian Perhubungan) 2020-2021"