Pengertian & Dasar Aturan P3k

Pengertian pertolongan pertama ialah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis Dasar. Sedangkan pengertian medis dasar ialah tindakan perawatan menurut ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus. Dasar aturan mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pasal 531 kitab undang-undang hukum pidana yang menyebutkan bahwa Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan ancaman maut, lalai memperlihatkan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu sanggup diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena ancaman dieksekusi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : kitab undang-undang hukum pidana 45, 165, 187, 304s, 478, 535, 566.

Dalam pelaksanaan pertolongan pertama terdapat beberapa tujuan, di antaranya ialah sebagai berikut :

  1. Menyelamatkan jiwa penderita.
  2. Mencegah kecacatan.
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.

Dalam pertolongan pertama terdapat pelaku pertolongan pertama yang artinya ialah penolong yang pertama kali datang di daerah kejadian, yang mempunyai kemampuan dan terlatih dalam kemampuan medis dasar.

Kewajiban pelaku pertolongan pertama antara lain :

  1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang lain di sekitarnya.
  2. Dapat menjangkau penderita baik dalam kendaraan, kerumunan massa maupun bangunan.
  3. Dapat mengenali dan mengatasi dilema yang mengancam nyawa.
  4. Meminta pinjaman ataupun acuan apabila diperlukan.
  5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan sempurna menurut keadaan korban.
  6. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
  7. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
  8. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
  9. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan.

Pelaku pertolongan pertama dalam melakukan tugasnya memerlukan peralatan dasar untuk digunakan. Oleh alasannya yaitu penderita sanggup saja mengeluarkan ceceran darah ataupun cairan badan lainnya yang mempunyai potensi sumber penyakit, maka pelaku penolong pertama memerlukan APD (Alat Perlindungan Diri) yang di antaranya ialah :

  1. Sarung tangan lateks.
  2. Kacamata pelindung.
  3. Baju pelindung.
  4. Masker.
  5. Helm (untuk melindungi apabila menolong di daerah yang rawan akan jatuhnya benda dari atas menyerupai runtuhan bangunan,dsj).

Selain APD, penolong pertama juga memakai peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya di antaranya ialah :

  1. Penutup luka :
    • Kasa steril.
    • Bantalan Kasa.
  2. Pembalut luka :
    • Pembalut gulung (pita).
    • Pembalut segitiga (mitella).
    • Pembalut tubuller (tabung).
    • Pembalut rekat (plester).
  3. Cairan antiseptik :
    • Alkohol 70%.
    • Betadine.
  4. Cairan pencuci mata (boorwater).
  5. Bidai dan peralatan stabilitas badan lainnya.
  6. Gunting pembalut.
  7. Pinset.
  8. Senter.
  9. Kapas.
  10. Selimut.
  11. Oksigen.
  12. Tensimeter.
  13. Stetoskop.
  14. Tandu.
  15. Alat Tulis.

Kemampuan berimprovisasi pelaku penolong pertama juga dibutuhkan apabila tidak ditemukan alat-alat di atas di lokasi insiden sehingga sanggup mencari alat lain sesuai fungsinya serta kondusif untuk digunakan.

Related : Pengertian & Dasar Aturan P3k

0 Komentar untuk "Pengertian & Dasar Aturan P3k"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close