Pengertian (Definisi) Tempat Kerja berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu perjuangan dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai berikut :
- Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.
- Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, digunakan atau yang memakai mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau sanggup menimbulkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
- Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan materi atau barang yang sanggup meledak, gampang terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
- Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pencucian ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, susukan atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- Dilakukan perjuangan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
- Dilakukan perjuangan pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
- Dilakukan pengangkutan barang, hewan ataupun insan baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
- Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
- Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
- Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
- Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
- Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
- Dilakukan pekerjaan yang mengandung ancaman tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
- Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
- Termasuk daerah kerja yakni semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan daerah kerja tersebut.
Pengertian (definisi) daerah kerja berdasarkan OHSAS 18001:2007
Ialah lokasi manapun yang berkaitan dengan acara kerja di bawah kendali organisasi (perusahaan).
0 Komentar untuk "Pengertian Daerah Kerja Dalam K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"