3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua materi training lainnya pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki daerah kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diharapkan berdasarkan pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di daerah kerja, maka diharapkan penerapan K3 di daerah kerja sanggup berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama mempunyai kewajiban terhadap penerapan K3 di daerah kerja.

Related : 3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

0 Komentar untuk "3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close