- Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.
- Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua materi training lainnya pada tempat-tempat yang gampang dilihat dan terbaca berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.
- Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki daerah kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diharapkan berdasarkan pegawai pengawas atau Ahli K3 di daerah kerja yang dipimpinnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di daerah kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di daerah kerja, maka diharapkan penerapan K3 di daerah kerja sanggup berjalan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama mempunyai kewajiban terhadap penerapan K3 di daerah kerja.
0 Komentar untuk "3 Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"