paperplane - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melaksanakan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Menurut dia, secara hukum PNS mustahil diberhentikan paksa kecuali dirinya sendiri yang meminta atau pensiun.
Bca Juga: Sri Mulyani Setop Penerimaan CPNS dan STAN Hingga 2024
"Tidak ada rencana pemberhentian. ASN berhenti jikalau pensiun, berhalangan, mundur. Kan mustahil diberhentikan," tegas Tjahjo kepada Liputan6, Hari Rabu (8/7/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dewan perwakilan rakyat RI pada Senin (6/7/2020) lalu, Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS pecahan manajemen dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan, maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS. Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.
Baca Juga: Penerbitan NIP 45.949 PPPK 2019 Tunggu Perpres Gaji Keluar
Disebutkan Tjahjo bahwa pemerintah ingin meningkatkan produktivitas para PNS. Salah satunya dengan menghentikan perekrutan orang untuk posisi tenaga manajemen ibarat yang dilakukan di CPNS 2019.
"Pengertiannya tidak diberhentikan begitu. Ada proses seleksi intern sebab 1,6 juta PNS tersebut yaitu kapasitas tenaga administrasi, kan mustahil duduk di posisi tertentu," pungkas Tjahjo.
0 Komentar untuk "Menteri Panrb Bantah Akan Pecat 1,6 Juta Pns, Ini Penjelasannya"