Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, hingga Perbup, sudah mengatur wacana pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melaksanakan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai prosedur yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Sesuai dengan Ketentuan ayat (3) aksara b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Sesuai prosedur yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
Sesuai dengan Ketentuan ayat (3) aksara b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; seruan sendiri; dan diberhentikan.
- Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) aksara a, aksara b dan aksara d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan Camat;
- Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun menurut register kasus di pengadilan; tertangkap berair dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dan aksara b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka kiprah perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana kiprah yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
- Pelaksana kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah kiprah yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal penugasan.
- Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan semenjak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
- mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
- penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
- Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
- Selain penghasilan tetap perangkat Desa mendapatkan jaminan kesehatan dan sanggup mendapatkan pertolongan komplemen penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan pertolongan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan kiprah hingga habis masa tugasnya menurut surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun sanggup diangkat hingga dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
0 Komentar untuk "Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya"