Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang senantiasa setia dan Istiqomah.
Onani merupakan Pemuasan Hawa Nafsu yang dijalankan seseorang dengan cara mengocok atau menggesek gesek kan alat kelamin dengan menggunakan tangan dan atau dengan perantaran media / alat onani. hal ini tergolong sebuah hal yang menghancurkan unsur etika dan adab.
Terdapat tiga nasehat berlawanan dikalangan ulama tentang aturan onani dan aturan masturbasi. sebagian ada yang menyampaikan bahwa onani tersebut hukumnya haram, makruh sedang sebagian lainnya menyampaikan haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi tertentu.
diantara para ulama yang menyampaikan haram aturan onani merupakan para pengikut madzhab Imam Syafi'i dan Maliki, adapun hujjah mereka merupakan bahwa Allah Subhanahu wata 'ala telah memerintahkan insan untuk mempertahankan kemaluan dalam segala kondisi kecuali untuk istri dan atau budak yang mereka miliki.
Kaprikornus jikalau ada seseorang yang melakukan onani maka ia tergolong orang yang melebihi batas dari hal yang gotong royong di halalkan ke dalam perbuatan yang membuatnya di Haramkan oleh Allah Subhanahu wata 'ala:
Allah Subhanahu wata 'ala Berfirman :
الَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧
"dan orang-orang yang mempertahankan kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melebihi batas."(Al-Mu’minun: 5-7)
Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
Adapun diantara ulama yang menyampaikan bahwa onani dan atau masturbasi dengan tangan dan atau alat itu haram dalam suatu kondisi dan wajib dalam kondisi lainnya merupakan pengikut Imam Hanafi. Pendapat ini menyampaikan bahwa andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani, nasehat ini mengikuti kaidah :
"Jika Berkumpul dua ancaman , maka wajiblah kalian mengambil ancaman yang paling ringan"
Lebih lanjut mereka menyampaikan bahwa onani dengan tangan sendiri itu tidak apa-apa merupakan pada ketika syahwat seseorang sudah tidak sanggup ditahan dan atau dikendalikan lagi, sedangkan ia tidak memiliki istri. dan onani yang dilakukannya merupakan biar agar syahwatnya bisa reda dan tenang. akan tetapi jikalau onani dijalankan untuk merangsang dan menghidupkan syahwat maka ini haram hukumnya.
Lebih lanjut para pengikut Imam Hambali beropini bahwa hal tersebut intinya Haram hukumnya, kecuali jikalau takut akan berbuat zina sehingga akan menghancurkan kesehatan, sedang ia tidak memiliki istri dan juga tidak dapat menikah. dalam kondisi menyerupai ini tidaklah ada kesempitan baginya untuk melakukan onani dengan tangannya sendiri dan atau alat.
0 Komentar untuk "Hukum Onani Dan Masturbasi"