Pemerintah menentukan kegiatan proteksi sosial akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021. Beberapa kegiatan yang sudah niscaya dilanjutkan tersebut antara lain selaku berikut:
- Bantuan sosial (Bansos),
- Program Keluarga Harapan (PKH) dan;
- Program Kartu sembako.
"Yang terperinci menyerupai Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan kegiatan sembako, akan tetap dilanjutkan. Sedangkan Kartu Prakerja akan dilihat nanti tahun 2021 desainnya menyerupai apa kita lanjutkan," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/07/2020).
Menkeu Sri Mulyani merincikan kegiatan pemulihan ekonomi sudah terlaksana sebesar Rp72,5 triliun atau 35,6 % (Persen) kepada pagunya sampai tamat Juni 2020. Realisasi ini antara lain untuk pertolongan selaku berikut:
- Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp24,1 triliun,
- Program kartu sembako sebesar Rp20,5 triliun,
- Program kartu prakerja sebesar Rp2,4 triliun,
- Program Bantuan Sosial sembako sebesar Rp1,4 triliun, dan
- Program Bantuan Sosial tunai (BST) sebesar Rp15,6 triliun.
- bantuan potongan harga listrik Rp6,9 triliun,
- bantuan logistik atau pangan maupun sembako sebesar Rp25 triliun, serta
- Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebesar Rp31,8 triliun," jelasnya.
"Sebaiknya nanti dilihat Agustus saja di Nota Keuangan," jelasnya.
Sumber: okezone.com
0 Komentar untuk "Kabar Gembira, Sri Mulyani Perpanjang Proteksi Sosial Sampai Tahun 2021"