Q #1: Bagaimana pembiasaan pagu Dana Desa dalam Perpres No. 54 Tahun 2020?
- Sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2020, Dana Desa TA 2020 mengalami pembiasaan menjadi sebesar Rp71,19 triliun dari sebelumnya sebesar Rp72 triliun, atau berkurang sebesar Rp810 miliar.
- Penyesuaian pagu Dana Desa dalam Perpres No. 54 Tahun 2020 akan mengakibatkan perubahan pada pagu Dana Desa setiap kabupaten/kota. Hal tersebut disebabkan lantaran nilai pengurangan pagu Dana Desa sebesar Rp810 miliar tersebut akan diperlakukan secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar
0 Komentar untuk "Faq Terkait Kebijakan Dana Desa Dalam Rangka Penanganan Covid-19"