Juknis Bop Pesantren Era Pandemi Covid19 Tahun 2020

PDPontren - Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020.

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah melalui aktivitas yang konkret untuk menunjukkan dukungan guna meringankan beban melalui sketsa Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020.

 Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020

Persyaratan peserta BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
  • Terdaftar pada Kantor Kemenag yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga (NSL).

BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk sumbangan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.

Prosedur Pengajuan Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19


Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19

  1. Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan pribadi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Ditjen Pendis Kemenag.
  2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan forum Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag.
  3. Usulan calon peserta sumbangan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga sanggup diambil dari Data EMIS Kemenag.
  4. Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK tetapkan SK peserta BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

Pencairan Dana Bantuan BOP Pesantren Masa Pandemi Covid 19


  • Pencairan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan sehabis peserta sumbangan melengkapi persyaratan administrasi.
  • Dana Bantuan BOP Pesantren Kecil sebesar Rp. 25.000.000 , Bantuan BOP Pesantren Sedang sebesar Rp. 40.000.000, Bantuan BOP Pesantren Besar sebesar Rp. 50.000.000 dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp 10.000.000 serta dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
  • Penggunaan dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan dana bantuan.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan aktivitas BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada Dit. PD Pontren Kemenag.

Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi Covid 19


Silahkan unduh Juknis BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020 melalui tautan-tautan berikut ini:
  • Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2020 Download
  • Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahun 2020 Download

Demikianlah isu tentang Juknis BOP Pesantren Masa Pandemi Covid19 Tahun 2020, supaya sanggup bermanfaat.

Related : Juknis Bop Pesantren Era Pandemi Covid19 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bop Pesantren Era Pandemi Covid19 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close