Dasar Aturan Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Daerah Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mempunyai beberapa dasar aturan pelaksanaan. Di antaranya yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 perihal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 perihal Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar aturan tersebut antara lain :

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya ancaman kerja di daerah itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi ancaman yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau materi produksi yang sanggup menjadikan kecelakaan kerja ibarat peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit jawaban kerja (PAK).

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :

  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi memakai bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Related : Dasar Aturan Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Daerah Kerja

0 Komentar untuk "Dasar Aturan Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Daerah Kerja"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close