- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi sanggup dipakai secara kondusif dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari pembagian terstruktur mengenai tujuan penerapan K3 di daerah kerja menurut Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di daerah kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu akrab ataupun nanti, penerapan K3 di Indonesia sanggup dilaksanakan secara nasional dari Sabang hingga Meraoke.
Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga sanggup melaksanakannya dalam acara sehari-hari baik di daerah kerja maupun di lingkungan daerah tinggal. Aamiin :-)
0 Komentar untuk "3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Daerah Kerja"