Rukun-Rukun Dan Kewajiban-Kewajiban Haji

 Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu  Rukun-rukun dan Kewajiban-kewajiban Haji
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang senantiasa setia dan Istiqomah.

Rukun Haji ada tiga :

1. Niat untuk melaksanakan haji, alasannya yakni tidak mungkin melakukan haji tanpa ada niat untuk melakukannya.

2. Wukuf di Arafah, menurut sabda Rasulullah solallahu 'alaihi wassalam :

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Inti haji yakni wuquf di Arafah” (HR. Khomsah dari hadist Abdurrahman bin Ya’mar)

Barang siapa  yang tidak ikut wukuf di Arafah, maka hajinya menjadi gugur.

3. Thowaf Ifadhah, atau sering disebut dengan Thowaf Ziarah atau Thowaf Haji, sebagaimana  firman Allah subanahu wata'ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Hendaklah mereka melaksanakan melakukan thawaf sekeliling rumah yang renta itu (Baitullah). (QS. Al Hajj : 29)

Kewajiban-Kewajiban  Haji

Adapun kewajiban-kewajiban haji ada tujuh  :

1. Melakukan Ihram dari miqat, menurut hadist :

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila tiba melalui tempat-tempat tersebut dan bertujuan untuk hajji dan 'umrah. (HR. Bukhori)

2 Wuquf di Arafah hingga munculnya malam dengan mengambil pola dari nabi sholallahu 'alaihi wassalam yang tinggal di sana hingga malam. Nabi sholallahu 'alaihi wassalam bersabda :

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”

3. Mabit di Muzdalifah hingga tengah malam, alasannya yakni nabi sholallahu 'alaihi wassalam tidak membolehkan bagi orang-orang yang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah, kecuali sehabis tengah malam berlalu.

4.Melempar Jumrah

5. Mabit di Mina, alasannya yakni nabi sholallahu 'alaihi wassalam memberikan dispensasi bagi yang mengurusi air di Mekkah untuk tidak ikut mabit di Mina, hal ini menampilkan bahwa selain mereka tidak ada dispensasi untuk meninggalkan  mabit di Mina

6. Menggundul kepala atau sekedar mencukur rambut

7. Thowaf Wada’, hal ini menurut hadist Ibnu Abbas :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Dari Ibnu Abbas ia berkata; Orang banyak ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mudah-mudahan mereka melaksanakan thawaf terakhir di Baitullah sebelum pulang, kecuali yang diberi keringanan, yakni wanita haid”. ( HR Bukhari dan Muslim )

Sunah-sunah Haji

Sunah-sunah dalam haji sungguh berbagai di setiap daerah berihram, thowaf, wukuf, mabit, melempar jumrah, seumpama memakai busana yang berwarna putih dikala sedang berihram, dan mandi dikala berihram, menjamah hajar aswad serta menciumnya, berjalan  cepat dikala thowaf, melaksanakan idhthiba’ dikala thowaf, melaksanakan thowaf qudum, rajin dalam berdo’a utamanya dikala wukuf, mengunjungi Masy’aril Haram di Muzdalifah, berdo’a sehabis melempar jumrah sughra dan wustha…dan seterusnya yang nanti akan dijelaskan di dalam pecahan cara berhaji.

Adapun selain rukun dan keharusan haji yang sudah disebutkan di atas, maka dianggap hal-hal yang sunnah, tidak ada keharusan apa-apa bagi yang berhaji jikalau tertinggal atau sengaja meninggalkannya.    

Related : Rukun-Rukun Dan Kewajiban-Kewajiban Haji

0 Komentar untuk "Rukun-Rukun Dan Kewajiban-Kewajiban Haji"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close