paperplane - Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Peliteknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk tahun 2020 dibuka Bulan Juni.
Pendaftaran Calon Taruna Poltekip/Poltekim
Pendaftaran Calon Taruna/Taruni (Catar) Poltekip/Poltekim ini akan bersamaan dengan Penerimaan Taruna Baru untuk Sekolah Kedinasan lainya melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Yang Buka Pendaftaran Juni 2020
Bagi siswa-siswi yang sekarang sudah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, ini merupakan kesempatan yang luar biasa bagi kalian untuk menjadi Aparatur SIpil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 akan diumumkan pada tanggal 1 Juni 2020, sedangankan Pendaftaran melalui portal SSCASN-BKN dilakukan mulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2020, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Persyaratan dan Tips Lulus SPCP IPDN 2020
I. Kriteria Pelamar
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (salah satu atau kedua orang tua) orisinil Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
- Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan orisinil putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. Persyaratan
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pria/Wanita;
- Pendidikan SLTA sederajat;
- Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat tubuh seimbang (ideal) menurut hasil pengukuran yang dilaksanakan pada ketika verifikasi dokumen asli;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak menggunakan kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
- Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
- Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain indera pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
- Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sesudah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
- Bagi pelamar gugusan pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses investigasi atau bebas eksekusi disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
- PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur evaluasi PPKP minimal baik serta telah menciptakan SKP tahun 2020 pada sistem gosip manajemen kepegawaian (SIMPEG);
III. Kuota Formasi Poltekip / Poltekim
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
Baca Juga: Buku Panduan Cara Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan 2020
IV. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar umum wajib melaksanakan registrasi secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus bagi pelamar gugusan Pegawai dan gugusan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melaksanakan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti registrasi secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh menentukan 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam menentukan sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak sanggup merubahnya dan apabila menentukan lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak sanggup mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen terdiri dari :
Pelamar Formasi Umum
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijazah berbahasa absurd melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi perihal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesudah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan sanggup diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM; h. Dokumen persyaratan yang diunggah yaitu scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah sanggup dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas; i. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada ketika pelaksanaan seleksi psikotes:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Melampirkan surat keterangan orisinil dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menandakan bahwa pelamar orisinil dari Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (Bapak dan/Ibu) orisinil dari Papua/Papua Barat;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijazah berbahasa absurd melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi perihal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesudah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
- Dokumen persyaratan yang diunggah yaitu scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah sanggup dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada ketika pelaksanaan seleksi psikotes:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijazah berbahasa absurd melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi perihal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesudah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan sanggup diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
- Pas photo berlatar belakang warna merah;
- Khusus pelamar gugusan pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan orisinil dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menandakan bahwa pelamar orisinil dari Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (Bapak dan/Ibu) orisinil dari Papua;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Surat Keterangan tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
- Dokumen persyaratan yang diunggah yaitu scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah sanggup dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada ketika pelaksanaan seleksi psikotes.
Seleksi dengan menggunakan seistem gugur
- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas orisinil dan pengukuran tinggi badan).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Lanjutan
- Seleksi Kesehatan.
- Seleksi Kesamaptaan.
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
0 Komentar untuk "Persyaratan Registrasi Catar Poltekip / Poltekim Kemenkumham Sekolah Kedinasan 2020"