PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 20I8
TENTANG JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan kegiatan Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM l2020;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20l9 perihal Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Presiden perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20LB perihal Jaminan Kesehatan;
Selengkapnya: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Wacana Jaminan Kesehatan"