Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor  Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

Sahabat Juragan Berdesa, pada kesempatan ini penulis akan membahas ihwal Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. 

Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan saat ditetapkan yakni cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menyampaikan bahwa penetapan batas desa yakni awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini Badan Informasi Geospasial (BIG) yakni garda terdepan dan metodenya eksklusif diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk memutuskan batas desa yaitu dengan metode kartometris.

Selanjutnya, Pemetaan batas desa yakni implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 ihwal Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa. Jelas disebutkan dalam Undang-undang Desa bahwa: Desa yakni Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ihwal Desa, mengamanatkan bahwa perda Kabupaten/Kota ihwal pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan sehabis menerima nomor pendaftaran dari Gubernur dan instruksi Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.

Demikian klarifikasi penulis ihwal Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close