Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 etika pengadaan sebagai berikut:
- melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan gosip yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- tidak saling mempengaruhi baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
- menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
Demikianlah klarifikasi singkat penulis ihwal 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Pahami ! Ini 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"