Pahami ! Ini 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa Di Desa


Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 etika pengadaan sebagai berikut:
  1. melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan gosip yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. tidak saling mempengaruhi baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  8. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
Demikianlah klarifikasi singkat penulis ihwal 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Pahami ! Ini 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

0 Komentar untuk "Pahami ! Ini 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close