Kaur Keuangan Tidak Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

Kaur Keuangan Dilarang Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang Kaur Keuangan Dilarang Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dalam klarifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan mempunyai fungsi melakukan urusan keuangan menyerupai pengurusan manajemen keuangan, manajemen keuangan, dan manajemen penghasilan kepala desa, perangkat desa, tubuh permusyawaratan desa (BPD) dan forum pemerintahan desa lainnya.

Lantas, yang Menjadi Pertanyaannya ialah Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan ialah aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Terkait dengan pertanyaan diatas, apakah kaur keuangan boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan di desa?

Dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana yang penulis jelaskan di atas, terang disebutkan bahwa Kaur Keuangan Desa tidak dibolehkan menjabat sebagai pengelola pengadaan.

Perlu kita ketahui bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 moral pengadaan sebagai berikut:
  1. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan gosip yang berdasarkan sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  2. melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  3. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  4. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau mendapatkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
  5. tidak saling mensugesti baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat;
  6. menghindari dan mencegah terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan perjuangan tidak sehat dalam Pengadaan;
  7. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;dan 
  8. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; 
Demikianlah klarifikasi singkat penulis wacana Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa? Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Kaur Keuangan Tidak Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

0 Komentar untuk "Kaur Keuangan Tidak Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close