Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum bagi MI, MTs, dan MA Tahun 2020 ialah juknis penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) bagi madrasah menurut regulasi Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah memutuskan tujuh SK sebagai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tersebut diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Masing-masing ialah Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, dan Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, dan Nomor 6986 Tahun 2019.
Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel : Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)
Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yang dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 wacana Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Setiap madrasah menyebarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan penerima didik di masa depan.
Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapat legalisasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.
Baca Juga : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
KTSP harus dikembangkan menurut prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip mencar ilmu sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Baca Juga :
Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.
Penyusunannya meliputi:
Silakan unduh ketujuh SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:
Ketujuh regulasi tersebut sanggup dilihat dan diunduh melalui LINK INI
(pilih sesuai jenjang yang dibutuhkan)
Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah sudah berancang-ancang untuk menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi wacana Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi pedoman. Karena siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan regulasi sebelumnya.
Desember 2019 silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah memutuskan tujuh SK sebagai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Ketujuh regulasi tersebut diperuntukkan masing-masing bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Juga bagi Madrasah Aliyah (MA) Akademik, Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MA-PK), Madrasah Aliyah Plus Keterampilan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Masing-masing ialah Keputusan Direktur Jenderal Pendis Kemenag Nomor 6980 Tahun 2019, Nomor 6981 Tahun 2019, Nomor 6982 Tahun 2019, dan Nomor 69183 Tahun 2019. Juga SK Ditjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019, Nomor 6985 Tahun 2019, dan Nomor 6986 Tahun 2019.
Untuk jenjang Raudlatul Athfal, baca artikel : Juknis Penyusunan KTSP RA (SK Dirjen No. 2761/2019)
Regulasi ini sekaligus melengkapi peraturan yang dikeluarkan sebelum yakni KMA Nomor 183 Tahun 2019 wacana Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah
Setiap madrasah menyebarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan penerima didik di masa depan.
Madrasah membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah. Namun sebelumnya harus mendapat legalisasi dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, bagi jenjang MI dan MTs, dan dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jenjang Madrasah Aliyah.
Baca Juga : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah
KTSP harus dikembangkan menurut prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip mencar ilmu sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Baca Juga :
- Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
- Struktur Kurikulum MTs Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
- Struktur Kurikulum MA Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
Komponen Kurikulum Madrasah
Secara teknis, penyusunan KTSP (dokumen 1) harus memuat komponen-komponen yang terdiri atas, Pendahuluan, Karakteristik Madrasah, Visi, Misi, dan Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, dan Kalender Pendidikan.
Penyusunannya meliputi:
- Halaman awal, yang berisikan: halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, halaman rekomendasi dan validasi pengawas, kata pengantar, dan daftar isi.
- Bab I Pendahuluan, yang memuat: latar belakang, landasan hukum, tujuan pengembangan KTSP, dan prinsip pengembangan KTSP yang sudah diadopsi oleh satuan pendidikan.
- Bab II Tujuan, yang memuat: visi madrasah, misi madrasah, dan tujuan madrasah.
- Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, yang memuat: struktur kurikulum, muatan kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu, beban belajar, dan muatan lokal), ketuntasan belajar, acara pengembangan diri, kenaikan kelas, dan kelulusan
- Bab IV Kalender Pendidikan
- Lampiran-Lampiran
Unduh Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020
Silakan unduh ketujuh SK Ditjen Pendis terkait penyusunan kurikulum madrasah yang terdiri atas:
- SK Dirjen Pendis Nomor 6980 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- SK Dirjen Pendis Nomor 6982 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA Reguler)
- SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Akademik
- SK Dirjen Pendis Nomor 6984 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAN-PK)
- SK Dirjen Pendis Nomor 6985 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan
- SK Dirjen Pendis Nomor 6986 Tahun 2019 Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Ketujuh regulasi tersebut sanggup dilihat dan diunduh melalui LINK INI
(pilih sesuai jenjang yang dibutuhkan)
Memasuki tahun pelajaran baru, 2020/2021 tentu masing-masing madrasah sudah berancang-ancang untuk menyusun KTSP madrasahnya. Sehingga tujuh regulasi wacana Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah ini tentu harus menjadi pedoman. Karena siapa tahu ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan regulasi sebelumnya.
0 Komentar untuk "Juknis Penyusunan Kurikulum Mi Mts Ma Tahun 2020"