Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mempublikasikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020.
Dana BOS Afirmasi yakni kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan dana BOS Kinerja yakni kegiatan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja berniat untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler selaku bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana
1. Peta kualitas pendidikan;
2. Indeks Integritas cobaan nasional tahun pedoman berkenaan; dan/atau
3. Nilai cobaan nasional tahun pedoman berkenaan.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menertibkan tentang Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 secara lengkap sanggup dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Dana BOS Afirmasi yakni kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan dana BOS Kinerja yakni kegiatan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Tujuan
Dana BOS Afirmasi berniat untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.Dana BOS Kinerja berniat untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum terpenuhi oleh Dana BOS Reguler selaku bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
- Sekolah dasar;
- Sekolah dasar luar biasa;
- Sekolah menengah pertama;
- Sekolah menengah pertama luar biasa;
- Sekolah menengah atas;
- Sekolah menengah atas luar biasa;
- Sekolah menengah kejuruan; dan
- Sekolah luar biasa
- Penerima Dana BOS Reguler tahun budget berjalan.
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Penerima
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang menyanggupi persyaratan selaku berikut.- Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak.
- Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah.
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
1. Peta kualitas pendidikan;
2. Indeks Integritas cobaan nasional tahun pedoman berkenaan; dan/atau
3. Nilai cobaan nasional tahun pedoman berkenaan.
Alokasi Dana dan Penggunaan Dana
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang menertibkan tentang Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 secara lengkap sanggup dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2020 - Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020"