Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar Bukan Didalam Istri Kita

 Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu  Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar Bukan Didalam Istri Kita

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang senantiasa dirahmati dan Istiqomah.
Diperbolehkan ‘azl atau mengeluarkan air mani di luar kemaluan istrinya ketika berafiliasi apabila dirinya tidak mengharapkan anak dan dibolehkan juga baginya menggunakan kondom dengan syarat mendapat izin dari istrinya alasannya istrinya memiliki hak untuk mendapat kenikmatan dan mendapat anak.

Dalil dari hal tersebut yakni apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami dulu melaksanakan ‘azl pada masa Rasulullah saw. Lalu gunjingan ini hingga terhadap Rasulullah saw tetapi dia saw tidaklah melarang kami.” Bukhori (250) dan Muslim (160)

Namun demikian perbuatan diatas terkategorikan makruh yang besar lengan berkuasa menurut apa yang diriwayatkan oleh Muslim (1442) bahwa Nabi saw pernah ditanya tentang ‘azl maka dia bersabda,”Itu (‘azl) yakni (penguburan bayi hidup-hidup) secara tersembunyi.” Ini ialah dalil sungguh dimakruhkannya perbuatan tersebut.

Imam Nawawi menyampaikan bahwa ‘azl yakni seseorang yang melaksanakan jima’ (persetubuhan) yang ketika air maninya akan tertumpahkan maka ia mengeluarkan (kemaluannya) kemudian menumpahkannya di luar kemaluan (istri) nya. 

Perbuatan ini yakni makruh menurut kami dalam setiap kondisi dan setiap perempuan baik istrinya itu ridho atau tidak alasannya perbuatan tersebut yakni jalan tentukan keturunan, alasannya itu didalam hadits perbuatan tersebut dinamakan dengan penguburan bayi secara tersembunyi alasannya ia memutus jalan kelahiran sebagaimana seorang anak yang dibunuh dengan cara di kubur hidup-hidup. Adapun haram maka para sobat kami (madzhab Syafi’i, pen) menyampaikan bahwa ia tidaklah diharamkan…

Kemudian hadits-hadits ini digabungkan dengan hadits yang lain menyediakan bahwa larangan tersebut yakni makruh tanzih dan perizinan di situ menyediakan bahwa perbuatan tersebut tidaklah diharamkan dan maknanya bukanlah bermakna menetralisir kemakruhannya.

Seyogyanya bagi seorang muslim untuk tidak melaksanakan hal demikian kecuali kalau ada kebutuhan untuk melakukannya menyerupai kalau istrinya dalam kondisi sakit yang tidak sanggup hamil, mengalami kepayahan kalau hamil atau kehamilan akan membahayakan dirinya. 

Hal itu juga dikarenakan ‘azl sanggup menetralisir sebagian tujuan dari ijab kabul yakni memperbanyak keturunan dan belum dewasa serta ia juga menetralisir kesempurnaan kenikmatan bagi si istri. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 862)

Related : Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar Bukan Didalam Istri Kita

0 Komentar untuk "Hukum Mengeluarkan Air Mani Diluar Bukan Didalam Istri Kita"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close