paperplane - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
Update rincian besaran THR PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan sanggup disimak di potongan tamat artikel ini.
THR PNS dan Pensiunan Cair
Kepastian aktivitas pencairan THR aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi kabar besar hati bagi para PNS, TNI-Polri dan pensiunan di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid aturan teknis juga telah dikeluarkan.
"Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk sanksi THR, diperlukan (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).
Sri menekankan, sesuai dengan akad dalam sidang kabinet, derma THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua (golongan 1,2 dan 3) serta semua pensiunan.
Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua (golongan IV ke atas) tidak akan mendapat THR.
Lebih rinci, Sri menjelaskan, sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Sementara itu, anggaran untuk THR pensiun yaitu Rp 8,70 triliun dan untuk ASN kawasan diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.
Sebelumnya, Sri mencatat, total penghematan belanja yang sanggup didapatkan dengan mengurangi THR untuk ASN mencapai Rp 5,5 triliun.
Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19).
Sri menyebutkan, pemerintah menciptakan dua kebijakan gres mengenai THR untuk ASN.
Pertama, jumlah pejabat yang mendapat THR akan dikurangi. Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri sampai presiden tidak mendapat THR.
Selain itu, bagi eselon tiga ke bawah yang masih mendapat THR pun akan dikurangi secara besaran. Sebab, tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan.
"Yang dibayar hanya honor pokok dan tunjangan pelekat," tutur Sri dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2020 melalui teleconference, Jumat (17/4/2020) lalu.
THR yaitu embel-embel penghasilan yang sanggup diterima PNS di luar honor bulanan.
Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara yaitu honor ke-13.
Perbedaan antara honor ke-13 dan THR yang diterima ASN
THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS bahwasanya gres muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti alasannya yaitu tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah sentra maupun pemda.
Komponen THR bisanya mencakup honor pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi memutuskan THR mencakup komponen honor pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada honor ke-13 sudah niscaya pasti mencakup honor pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini menciptakan honor ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan honor ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut. Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan beberapa perubahan mengenai derma THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, sampai para akseptor pensiun.
Hal ini alasannya yaitu dikala ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran honor pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan usang masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut honor PNS untuk golongan I sampai IV.
Hitungan honor dari yang paling terendah sampai tertinggi diubahsuaikan menurut masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun sampai 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan Sekolah Menengah Pertama dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang menempel yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapat suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari honor pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari honor pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sumber: Kompas.Com - https://bit.ly/2yQKIsU
Sumber: Kompas.Com - https://bit.ly/2yQKIsU
0 Komentar untuk "Thr Pns Dan Pensiunan Cair 15 Mei 2020, Berikut Rincian Besaranya"