paperplane - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 wacana Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pelatihan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian suara Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan forum di forum pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP yang terbaru, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut jikalau terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan evaluasi prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
Kewenangan embel-embel ini tercantum dalam ketentuan embel-embel pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020
Dengan demikian, presiden mempunyai kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, sampai pemberhentian PNS.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian suara Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan gres dalam PP tersebut.
0 Komentar untuk "Presiden Joko Widodo Sekarang Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, Sampai Pecat Pns"