paperplane - Pemerintah secara sedikit demi sedikit menyusun panduan new normal. Langkah ini dilakukan semoga masyarakat sanggup beraktivitas di tengah pandemi Corona.
Panduan new normal ini mulai disusun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelaku perjuangan hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aktivitas ini diharapkan menciptakan masyarakat tidak kehilangan pekerjaan.
Panduan tersebut merinci satu persatu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan semoga produktivitas mulai berjalan normal.
Berikut panduan bagi PNS, pekerja swasta dan BUMN dalam penerapan new normal, menyerupai yang dilansir Lamopi.com dari liputan6,
1. PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mulai menyusun tiga denah new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji, yang menyebutkan ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah, yakni yang Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan basuh tangan.
"Kemudian juga perlu pembiasaan sarana dan ruang kerja," kata Dwi, menyerupai dikutip Senin (25/5/2020).
Selanjutnya, denah kedua ialah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.
Lanjut Dwi, denah ketiga ialah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja sanggup dari kantor, rumah, tempat lain.
Ia menjelaskan, dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang sanggup dan tidak sanggup bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang sanggup dan tidak sanggup dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.
"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, sasaran waktu jelas. Yang tak kalah penting ialah harus diperkuat dengan IT system," pungkas Dwi.
2. Karyawan Swasta
Melansir dari laman Kemenkes, Senin (25/5/2020) terkait Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 perihal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, juga diberlakukan hukum kegiatan gres dalam mempersiapkan menuju New Normal.
Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto menegaskan semoga perusahaan untuk memfasilitasi tempat kerja yang kondusif dan sehat, mencakup higienitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana basuh tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja, dan Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Lanjut dr, Terawan, higienitas dan sanitasi lingkungan kerja termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melaksanakan pencucian secara bersiklus memakai pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai bersama, area dan akomodasi umum lainya. Serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pencucian filter AC.
Selanjutnya, untuk sarana basuh tangan, yakni menyediakan lebih banyak sarana basuh tangan (sabun dan air mengalir), menunjukkan petunjuk lokasi sarana basuh tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang dibutuhkan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
Kemudian yang terpenting, menerapkan Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan bangku dikala di kantin, dll).
Terakhir, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dikala datang di tempat kerja, sebelum makan, sesudah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, sesudah dari kamar mandi, sesudah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Dr. Terawan juga menghimbau semoga karyawan sanggup membudayakan etika batuk (tutup lisan dan hidung dengan lengan atas bab dalam), dan jikalau memakai tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan basuh tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Selain itu, kegiatan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan tawaran berjemur matahari dikala jam istirahat, makan masakan dengan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama menyerupai alat sholat, alat makan, dan lain lain.
3. BUMN
Selain panduan untuk PNS dan pekerja swasta dalam persiapan menuju New Normal, tak ketinggalan juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN sebagai langkah antisipasi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Berikut klarifikasi setiap fase tersebut:
Fase 1 pada 25 Mei 2020, di mana rilis protokol derma karyawan, pelanggan, pemasok, kawan bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan kerja dari rumah (work from home).
Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Mal belum diperbolehkan dibuka, dan orang-orang tidak boleh berkumpul.
Fase 2 pada 1 Juni 2020, mal dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka.
Kemudian, dalam fase ini juga, berkumpul boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.
Fase 3 yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.
Fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.
"Pembukaan secara sedikit demi sedikit restoran, kafe, akomodasi kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam Surat Edaran.
Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor sanggup dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.
Fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada penilaian pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.
Namun, berdasarkan Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni memaparkan, isyarat Menteri Erick Thohir semoga BUMN segera menyiapkan antisipasi menghadapi The New Normal tersebut merupakan skenario pemulihan kegiatan tersebut bukan sebuah jadwal paten, melainkan sebuah kajian.
“Layaknya sebuah pemikiran umum, tidak ada kewajiban bagi yang ditujukan untuk mengikuti timeline jikalau memang ada beberapa faktor yang berbenturan, contohnya skenario kebijakan nasional dan hukum di daerah, yang secara periodik akan dievaluasi,” kata Alex dalam konferensi pers virtual, Senin (18/5/2020).
Kendati begitu, dengan adanya time line scenario pemulihan New Normal itu, diharapkan pada awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
0 Komentar untuk "Panduan New Normal Bagi Pns, Karyawan Swasta, Dan Pegawai Bumn"