Pengendalian Imei Mulai 18 April 2020, Pengguna Hkt Akan Terima Notifikasi Bertahap


Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan hal-hal selaku berikut: 
  1. Dalam masa percepatan penanganan imbas Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapat notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara sedikit demi sedikit dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.
  2. Pengguna HKT yang di sekarang ini sedang aktif digunakan tidak perlu melaksanakan pendaftaran individual. Setiap pengguna HKT sanggup tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau mengerjakan physical distancing tanpa perlu kalut atas pemberlakuan pembatasan IMEI.
  3. Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung lewat jaringan seluler lewat pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, penduduk tidak perlu kalut kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
  4. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap sanggup tersambung ke jaringan bergerak seluler hingga perangkat tersebut tak ingin digunakan lagi atau sudah rusak.
  5. Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 wacana Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler lewat Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak menyanggupi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
  6. Jika penduduk akan melaksanakan pembelian HKT secara offline sehabis tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau biar menentukan perangkat memiliki IMEI yang sah dan sanggup diaktifkan dengan SIM card sebelum melaksanakan pembayaran. Jika melaksanakan pembelian secara online, marketplace memiliki keharusan menampilkan jaminan hingga perangkat diterima dan sanggup digunakan pembeli, sanggup berupa refund atau penggantian barang.
  7. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI biar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi penduduk dari perangkat yang tidak kondusif dan berkualitas.

Tentang IMEI dan Registrasi

IMEI yakni nomor identitas internasional yang berisikan 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI sanggup didapatkan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu sanggup ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan senantiasa melekat pada perangkat telekomunikasi. IMEI lazimnya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal yakni IMEI yang tidak cocok dengan format yang diterbitkan oleh GSMA umpamanya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua menyerupai 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI sanggup ditentukan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang sanggup di cek lewat https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki akta dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, intinya operator seluler sudah mendata atau melaksanakan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.

sumber https://www.kominfo.go.id/content/detail/25910/siaran-pers-no-58hmkominfo042020-tentang-pengendalian-imei-mulai-18-april-2020-pengguna-hkt-akan-terima-notifikasi-bertahap/0/siaran_pers

Related : Pengendalian Imei Mulai 18 April 2020, Pengguna Hkt Akan Terima Notifikasi Bertahap

0 Komentar untuk "Pengendalian Imei Mulai 18 April 2020, Pengguna Hkt Akan Terima Notifikasi Bertahap"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close