PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, sanggup diperpanjang dalam masa 14 hari semenjak ditemukannya kasus terakhir.
a. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah yakni penghentian proses mencar ilmu mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses mencar ilmu mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
b. Pembatasan acara semua forum pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan forum sejenisnya, dengan tetap sanggup menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
c. Pengecualian peliburan sekolah bagi forum pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
a. Yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
b. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang menunjukkan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, materi bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
1) Kantor pemerintah di tingkat sentra dan daerah, tubuh perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
2) Perusahaan komersial dan swasta:
a. Bentuk pembatasan acara keagamaan yakni acara keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
c. Pengecualian acara keagamaan sebagaimana abjad a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan forum keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
d. Pemakaman orang yang meninggal bukan alasannya yakni COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang sanggup diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
Dalam bentuk pembatasan tempat atau akomodasi umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, materi bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau akomodasi lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, menyerupai apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko materi kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk akomodasi kesehatan untuk binatang akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak tanggapan COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk akomodasi karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau akomodasi umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk acara olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan acara sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam acara sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan forum etika resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
a. Transportasi yang mengangkut penumpang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan bahari TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, santunan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Pembatasan acara lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan Operasi Militer:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, sanggup diperpanjang dalam masa 14 hari semenjak ditemukannya kasus terakhir.
1. Peliburan Sekolah
b. Pembatasan acara semua forum pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan forum sejenisnya, dengan tetap sanggup menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
c. Pengecualian peliburan sekolah bagi forum pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Peliburan Tempat Kerja
b. Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang menunjukkan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, materi bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
1) Kantor pemerintah di tingkat sentra dan daerah, tubuh perjuangan milik negara, tubuh perjuangan milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
- a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan: (1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) (2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- b) Bank Indonesia, forum keuangan, dan perbankan
- c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, sentra distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
- d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
- e) Kantor pos
- f) Pemadam kebakaran
- g) Pusat informatika nasional
- h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
- j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- k) Kantor pajak
- l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk administrasi tragedi dan peringatan dini
- m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
- n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
- a) Toko-toko yang berafiliasi dengan materi dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang meliputi kuliner (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang meliputi benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- c) Media cetak dan elektronik.
- d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- e) Pengiriman semua materi dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- j) Layanan penyimpanan dan pergudangan cuek (cold storage).
- k) Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
- a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, materi baku dan zat antaranya.
- b) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, sehabis mendapat izin yang dibutuhkan dari Kementerian Perindustrian.
- c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan acara yang terkait dengan operasi penambangan.
- d) Unit manufaktur materi kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- e) Kegiatan pertanian materi pokok dan holtikultura.
- f) Unit produksi barang ekspor.
- g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi perjuangan mikro kecil menengah. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
- a) Perusahaan angkutan darat untuk materi dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, materi baku dan materi penolong untuk industri dan perjuangan mikro kecil menengah.
- b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
- c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
c. Pengecualian acara keagamaan sebagaimana abjad a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan forum keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
d. Pemakaman orang yang meninggal bukan alasannya yakni COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang sanggup diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, materi bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau akomodasi lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, menyerupai apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko materi kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk akomodasi kesehatan untuk binatang akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak tanggapan COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk akomodasi karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau akomodasi umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk acara olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan acara sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam acara sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan forum etika resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
6. Pembatasan Moda Transportasi
a. Transportasi yang mengangkut penumpang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- 1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- 2) Angkutan barang untuk keperluan materi pokok
- 3) Angkutan untuk kuliner dan minuman termasuk barang menyerupai sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- 4) Angkutan untuk pengedaran uang
- 5) Angkutan BBM/BBG
- 6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi materi baku industri manufaktur dan assembling 7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- 8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- 9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- 10) Angkutan kapal penyeberangan
d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan bahari TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, santunan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
7. Pembatasan acara lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan acara lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan Operasi Militer:
- 1) Kegiatan operasi militer perang dan acara operasi militer selain perang.
- 2) Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan Tentara Nasional Indonesia untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat kawasan provinsi/kabupaten/kota.
- 3) Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1) Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
- 2) Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat kawasan provinsi/kabupaten/kota.
- 3) Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
0 Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (Psbb) Untuk Percepatan Penanganan Covid-19"