Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) dalam Rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease/COVID-19
Silakan Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) dalam Rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease/COVID-19 lengkap dengan Lampirannya
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah sentra dan Pemda sebagai bentuk proteksi terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 sanggup segera diatasi. Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui aktivitas pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau iingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan. salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia ketika ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah masalah dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diharapkan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Tindakan tersebut mencakup pembatasan aktivitas tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan daerah kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas di daerah atau akomodasi umum.
Dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, sumbangan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar menurut seruan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit mencakup peliburan sekolah dan daerah kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas di daerah atau akomodasi umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemda wajib melakukan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diharapkan anutan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya. Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan aktivitas sosial berskala besar di wilayah tersebut. Pembatasan aktivitas tertentu yang dimaksud ialah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud ibarat sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan aktivitas berkumpul lainnya yang memakai akomodasi umum atau pribadi.
Silakan Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) dalam Rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease/COVID-19 lengkap dengan Lampirannya
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah sentra dan Pemda sebagai bentuk proteksi terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 sanggup segera diatasi. Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui aktivitas pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau iingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan. salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran COVID-19 di Indonesia ketika ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah masalah dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diharapkan percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Tindakan tersebut mencakup pembatasan aktivitas tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan daerah kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas di daerah atau akomodasi umum.
Dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, sumbangan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Kebijakan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar menurut seruan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit mencakup peliburan sekolah dan daerah kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas di daerah atau akomodasi umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemda wajib melakukan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diharapkan anutan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya. Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan aktivitas sosial berskala besar di wilayah tersebut. Pembatasan aktivitas tertentu yang dimaksud ialah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud ibarat sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan aktivitas berkumpul lainnya yang memakai akomodasi umum atau pribadi.
0 Komentar untuk "Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Pemikiran Pembatasan Sosial Berskala Besar (Ppsb) Dalam Rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease/Covid-19 Lengkap Dengan Lampirannya"