Pemerintah menetapkan menunda Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Pada mulanya Jadwal Tes SKB CPNS dijadwalkan pada 25 Maret 2020 tetapi alasannya merupakan adanya wabah pandemi di saat ini maka pelaksanaannya diundur hingga menanti ketetapan selanjutnya.
Penundaan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019/2020 ini juga mengacu pada status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pekerjaan di rumah atau work from home, dan menyingkir dari keramaian.
Surat Edaran Pengumunan penundaan agenda tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan terhadap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah. Penundaan ini termasuk pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 ditangguhkan hingga dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut menurut penilaian Panselnas yang alhasil akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran.
Pengumuman hasil SKD tetap akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Maret 2020. Pada surat edaran tersebut juga dinyatakan sekalipun ada penundaan agenda SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai agenda lewat portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun agenda pengumuman tersebut merupakan 22 hingga 23 Maret 2020.
- Dalam point ke 3 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 wacana Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah mengerjakan tender atau kesepakatan dengan pihak ketiga, sanggup secepatnya berkoordinasi untuk sanggup menangguhkan pelaksanaan SKB. Koordinasi ini ditangani oleh masing-masing instansi terhadap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Dalam point ke 4 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 wacana Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini ditangani sesuai dengan kaidah kondisi kahar atau insiden luar biasa. “Kaidah kondisi kahar selaku sebuah kondisi yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kesepakatan dan tidak sanggup diperkirakan sebelumnya, sehingga keharusan yang diputuskan dalam kesepakatan tidak sanggup dipenuhi.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Rb Tentang Penundaan Kesibukan Tes Skb Cpns Tahun Budget 2019"