Pengumuman Hasil Skd Cpns Kemenkumham 2020 | Link Download Alternatif

 Berdasarkan pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang di Pengumuman Hasil SKD CPNS KEMENKUMHAM 2020 | Link Download Alternatif

paperplane - Berdasarkan pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dilansir dari laman resmi kemenkumham dengan nomor:SEK-KP.02.01-321 wacana Haisl Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di forum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020. Berikut isi pengumuman tersebut:

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut : 
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini; 

2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang sanggup mengikuti SKB yakni peserta yang mempunyai aba-aba “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak mempunyai aba-aba “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak sanggup mengikuti SKB; 

3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Baca Juga: Cara Hitung Integrasi Nilai SKD + SKB Untuk Menentukan LULUS CPNS
4. Maksud dan arti dari aba-aba pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu: 
  • a. Kode “P” yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak sanggup mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
  • b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak sanggup mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
  • c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak sanggup mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
  • d. Kode “P(P1TL/19I)” yakni peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak sanggup mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi)
  • e. Kode “P/L” yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
  • f. Kode “P/L(P1TL/18)” yakni peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); 
  • g. Kode “P/L(P1TL/18I)” yakni peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); 
  • h. Kode “P/L(P1TL/19I)” yakni peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
  • i. Kode “TH” yakni peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur
  • j. Kode “TH(P1TL/19I)” yakni peserta P1/TL tahun 2018 yang menentukan opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur
  • k. Kode “TL” yakni peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019; 
  • l. Kode “TMS” yakni peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;

5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
 Berdasarkan pengumuman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang di Pengumuman Hasil SKD CPNS KEMENKUMHAM 2020 | Link Download Alternatif

6. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan agenda yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 wacana Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 

7. Kelulusan peserta yakni prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia; 

8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 

9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari sesudah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan; 

10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan acara seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya; 

11. Peserta, keluarga dan pihak lain tidak boleh memperlihatkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya; 

Related : Pengumuman Hasil Skd Cpns Kemenkumham 2020 | Link Download Alternatif

0 Komentar untuk "Pengumuman Hasil Skd Cpns Kemenkumham 2020 | Link Download Alternatif"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close