Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP Nomor : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Perihal Protokol Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID - 19 ini ditujukan kepada Yang terhormat: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah memutuskan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:
1. Menghindari kontak fisik pribadi (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan setelah ujian;
2. Mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic
sebelum dan setelah ujian;
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang mempunyai keluhan sakit dengan tanda-tanda demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus akseptor ujian semoga tidak memaksakan mengikuti ujian dan sanggup mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan setelah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan memakai disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh akseptor UN, menyerupai handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik ( keyboard ), mouse , kursi, meja, dan alat tulis;
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar akseptor UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang digunakan bersama;
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami tanda-tanda abuh COVID-19 semoga kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke kemudahan kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah angkuh sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran BSNP Tentang Protokol Pelaksanaan UN 2020 untuk Penanganan Penyebaran Virus Corona/Covid-19
Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah memutuskan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:
1. Menghindari kontak fisik pribadi (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan setelah ujian;
2. Mencuci tangan memakai air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic
sebelum dan setelah ujian;
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang mempunyai keluhan sakit dengan tanda-tanda demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus akseptor ujian semoga tidak memaksakan mengikuti ujian dan sanggup mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan setelah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan memakai disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh akseptor UN, menyerupai handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik ( keyboard ), mouse , kursi, meja, dan alat tulis;
6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar akseptor UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang digunakan bersama;
7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami tanda-tanda abuh COVID-19 semoga kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke kemudahan kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah angkuh sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Mohon berkenan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Silakan Download Surat Edaran BSNP Tentang Protokol Pelaksanaan UN 2020 untuk Penanganan Penyebaran Virus Corona/Covid-19
0 Komentar untuk "Surat Edaran Bsnp Perihal Protokol Pelaksanaan Un 2020 Untuk Penanganan Penyebaran Virus Corona/Covid-19"