Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam mudah-mudahan tercurah pada Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, kawan dekat serta pengikutnya.
Golongan yang berhak memperoleh zakat. Tidak sah menyalurkan zakat terhadap selain kelompok yang Allah sudah tentukan dalam Al Qur'an.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pekerja-pekerja zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, selaku sebuah ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Delapan kelompok yang disebutkan dalam ayat yang mulia diatas yakni piawai zakat. Ulama bersepakat (ijma’) dihentikan menampilkan zakat kecuali terhadap 8 kelompok tersebut. Berikut klarifikasi singkat wacana 8 kelompok tersebut:
1. Fakir
Fakir yakni orang memiliki sebagian atau sama sekali tak punya kifayah (sesuatu yang memadai kehidupannya). Seorang yang fakir lebih memerlukan dibandingkan dengan orang yang miskin. Untuk itu Allah mengawali dengan kelompok ini.
2. Miskin
Miskin yakni adalah orang yang memiliki separuh atau lebih dari kifayah. Kondisi seorang yang miskin lebih baik dari orang yang faqir. Fakir dan miskin berhak diberi dari zakat sehingga bisa memadai kebutuhannya.
3. Amil (pekerja zakat)
Amil yakni orang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun zakat, menjaga, lalu membagikannya kembali pada kelompok yang berhak menerima. Mereka boleh diberi zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Tetapi bila pemerintah sudah menampilkan honor atas pekerjaannya tersebut maka mereka tidak berhak diberi zakat.
4. Muallaf (Yang dibujuk hatinya)
Orang yang dibujuk hatinya ada dua: muslim atau kafir. Ada dua keadaan seorang yang kafir bisa diberi zakat:
Orang kafir bisa diberi zakat bila dibutuhkan keislamannya.
Orang kafir yang ditakutkan keburukannya maka boleh diberi zakat biar meminimalkan keburukannya pada Islam dan kaum muslimin.
Adapun seorang muslim yang dapat diberi zakat:
Seorang muslim yang lemah iman-nya, sehingga bila diberi zakat bisa menguatkan keimanannya.
Atau, seorang yang bila ia diberi zakat maka dapat menjadi lantaran masuk Islam orang lain (misal pengikutnya/kaumnya).
5. Riqab (membebaskan budak)
Maksud dari riqab yakni budak mukatab yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya kalau bisa mengeluarkan duit sejumlah harta tertentu. Budak ini boleh diberi zakat biar sanggup memerdekakan dirinya.
6. Gharim (orang yang terlilit hutang)
Gharim ada dua: gharim lighairihi (terlilit hutang lantaran orang lain) dan gharim linafsihi (terlilit hutang lantaran dirinya sendiri). Gharim lighairihi contohnya orang yang berhutang lantaran melakukan islah (mendamaikan) antara dua suku atau dua kampung yang bertikai. Orang yang menyerupai ini sudah melakukan amalan yang agung maka berhak diberi zakat biar hartanya tidak terkuras habis. Hal ini sekaligus selaku penyemangat lainnya untuk melakukan amalan serupa. Adapun gharim linafsihi contohnya orang yang punya hutang lalu tidak dapat membanyarnya. Orang menyerupai ini boleh diberi zakat untuk melunasi hartanya.
7. fi sabilillah (Perang di jalan Allah)
Yang dimaksud fi sabilillah bila dimutlakkan maknanya yakni jihad berperang di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah ta’ala,
“Sesungguhnya Allah menggemari orang yang berperang dijalan-Nya…” (QS Shaf: 4)
Orang yang ikut berperang fi sabilillah dan tidak mendapat honor dari pemerintah maka boleh diberi zakat. Jika ia sudah mendapat honor dari pemerintah maka dihentikan diberi zakat (seperti prajurit resmi yang digaji bulanan).
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil yakni seorang musafir yang tidak dapat melanjutkan perjalanan lantaran kekurangan bekal atau lantaran kehilangan arah jalan. Orang menyerupai ini bisa diberi zakat biar bisa menuju negeri yang dituju dan kembali ke negeri asalnya.
Itulah 8 kelompok yang boleh diberi zakat. Boleh menyalurkan zakat terhadap seluruh 8 kelompok tersebut bila ada. Boleh juga menyalurkan terhadap salah satu kelompok saja (misal fakir). Sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabbal di saat diutus ke Yaman, “Ketahuilah bergotong-royong Allah sudah mengharuskan atas mereka shodaqah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan ke orang-orang fakir diantara mereka” [HR Bukhari dan Muslim]. Dalam hadits ini Rasulullah tidak menyebutkan kecuali cuma satu kelompok saja, yakni fakir.
Tidak boleh menyalurkan zakat terhadap selain 8 kelompok diatas. Maka dihentikan menggunakan zakat untuk membangun masjid, membangun sekolah atau proyek kemaslahatan yang lain. Jika disuatu tempat tidak ada sama sekali salah satu dari 8 kelompok piawai zakat tersebut maka disalurkan ke tempat lain yang ada. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib menyalurkannya (yakni zakat) ke 8 kelompok tersebut bila mereka seluruhnya ada. Jika tidak maka disalurkan terhadap yang ada diantara kelompok tersebut. Dan (jika perlu) disalurkan di tempat lain dimana terdapat kelompok tersebut.”
Demikian gologan yang mesti meneria Zakat. Teria kasih Semoga bermanfaat, sholawat dan salam mudah-mudahan tercurah terhadap Rosulullah shalallahu alaihi wa sallam.
0 Komentar untuk "Golongan Yang Menerima Zakat"