Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran perihal pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Adalah Surat Edaran BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang didapat , Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana bunyi surat edaran, sebagai langkah antisipasi dan preventif, BSNP mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal UN, POS UN, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).
Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduh DI SINI
Demikian edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).
Dalam surat edaran yang didapat , Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan keprihatinan yang sangat atas penyebaran virus corona (Covid-19). Dimana penyebarannya telah menjadi wabah dunia dan memakan korban jiwa, termasuk di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana bunyi surat edaran, sebagai langkah antisipasi dan preventif, BSNP mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 sebagai berikut:
Pertama, bagi provinsi atau kabupaten yang pemerintahnya (Pemprov atau pemkab) menyatakan dalam keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan Ujian Nasional dapat dijadwalkan kemudian, setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, jika tidak, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal UN, POS UN, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Jadwal Ujian Nasional akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2020. UNBK untuk jenjang SMK/MAK diselenggarakan pada 16 - 19 Maret 2020, UNBK SMA/MA (30 April - 2 April 2020), UNBK Program Paket C/Ulya (4 - 7 April 2020), UNBK SMP/MTs (20 - 23 April 2020), dan UNBK Program Paket B/Wustha (2 - 4 Mei 2020).
Sedangkan protokol UN sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah serangkaian protokol kesehatan khusus yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran BSNP terkait UN dan penyebaran virus corono (Covid-19) dapat diunduh DI SINI
Demikian edaran BSNP terkait dengan pelaksanaan UN dan penyebaran virus corona (covid-19).
0 Komentar untuk "Edaran BSNP Terkait UN dan Corona (Covid-19)"